8 Juni 2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei yang menunjukkan masih adanya potensi pungutan yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid dalam proses penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2024–2025 hingga 2026.
Temuan ini mendorong KPK untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama yang memiliki anak di jenjang SMA. KPK meminta agar sekolah-sekolah yang masih melakukan praktik pungutan tidak resmi terhadap calon siswa baru segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi di masing-masing daerah.
Perlu diingat bahwa sesuai peraturan yang berlaku, penerimaan siswa baru di sekolah negeri tidak dipungut biaya apapun. Setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran dan dapat ditindak tegas.
DAPAT MENGHUBUNGI
📞 Saluran Resmi Pelaporan:
Jika Anda menemukan kasus serupa, dapat melaporkan melalui:
1. Dinas Pendidikan Provinsi setempat (datang langsung, telepon, atau situs resmi)
2. Layanan Pengaduan Masyarakat KPK
Telepon: 0800-1-900-900 (bebas pulsa) Situs: lapor.kpk.go.id
Aplikasi: LAPOR! (aplikasi resmi pengaduan nasional RI .
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai langkah awal. Tim Red
Sumber :KPK
EDITOR TAYANGAN MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
