5 Juni 2026–HALBAR –Rosihan Gamtjim SE,Si. selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, sedang disorot dan diselidiki karena diduga terlibat dalam pengaturan, rekayasa, dan penyalahgunaan wewenang pada sejumlah proyek Kementerian Perhubungan periode 2024–2025, dengan indikasi kerugian negara dalam jumlah besar.
Ringkasan Dugaan Masarakat dan Publik
Jabatan dan Wilayah: Kepala KUPP Kelas 3 Jailolo, bertanggung jawab atas pengelolaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek jembatan pelabuhan serta prasarana transportasi laut di wilayah kerjanya.
Periode Kasus: 2024 hingga 2025, mencakup proyek pembangunan jembatan Dan Penataan Pos Armada Laut Serta pemeliharaan, pengadaan barang/jasa, dan peningkatan fasilitas pelabuhan. Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Dugaan Pelanggaran yang di maksud Poblic Adalah pelanggan dan
Rekayasa proses tender/ pengaturan pemenang, dan pembagian keuntungan,
Penggunaan anggaran tidak sesuai spesifikasi, kualitas rendah, atau pekerjaan fiktif.
Ada juga Penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang/hadiah dari rekanan Kontraktor dengan
Diduga Kerugian: Diperkirakan sangat besar, Maka dari itu Publik Mendesak BPK dan penyidik kejaksaan/KPK untuk Segra memeriksa Kepala KUPP kelas 3 Jailolo. Tersbut.
Sampai Saat ini Belum ada pemeriksaan tersangka namun sudah ada laporan masyarakat hanya tidak di tindaklanjuti temuan Tersebut Penegak hukum harus bertindak Adanya dugan Tersbut.
Public Mendesak pemeriksaan saksi serta dokumen proyek Kementrian Milik KUPP kelas 3 Jailolo Tersbut karna terindikasi kegiatan Proyek Tersebut Tertutup di mata publik.
Rosihan Gamtjim Seharunya dipanggil untuk diperiksa, kata Seorang Kontraktor Proyek Yang Enggan menyebut Namnya ,Menurut informasi yang di himpun Awak media Rusihan di bekap beberapa media Online Sehingga Kasus ini Enggan di publikasikan.
Dasar Hukum
Dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 2, 3, 12), ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar kerugian negara.Tim Red
Sampai Berita ini di turunkan ,belum Ada Tanggapan Resmi Dari Pihak Kepala KUPP kelas 3 Jailolo ,Kabupaten Halmahera Barat, propinsi Maluku Utara.
________________________________
KAPERWIL MALUT AGIL.S
INFESTIGASI: RUSLAN.W
REDAKSI EDITOR MEDIA :MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
