Langgar UU Ketenagalistrikan, Pasokan Listrik Buruk PLN Cabang Laiwui/Obi Ancam Nyawa Penambang Rakyat Desa Anggai
Anggai OBI, HALMAHERA SELATAN (4 Juni 2026) – Aliansi Masyarakat Tambang Rakyat Desa Anggai melayangkan peringatan keras kepada PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Laiwui, Kecamatan Obi.
Langkah ini diambil akibat rentetan insiden pemadaman listrik sepihak tanpa pemberitahuan yang dinilai telah melanggar hukum, melumpuhkan ekonomi lokal, serta secara langsung mengancam keselamatan jiwa para penambang di bawah tanah.
Sejak pasokan energi beralih dari genset mandiri ke jaringan PLN, ketergantungan masyarakat terhadap aliran listrik menjadi sangat mutlak.
Listrik adalah urat nadi operasional tambang rakyat di Desa Anggai, terutama untuk menyuplai pasokan oksigen (blower) dan lampu penerangan bagi pekerja di dalam lubang galian sedalam puluhan meter bahkan ratusan meter, serta menggerakkan mesin pengolahan batuan emas
Saat masih memakai genset, kami punya kendali penuh atas energi. Sekarang, setelah bermigrasi ke PLN dan ditetapkan sebagai Wilayah Industri dengan biaya pemasangan jaringan yang jauh lebih mahal, kami justru dirugikan oleh pelayanan yang buruk kata Seorang Tokoh komunitas Tambang Rakyat di Anggai ,Sangat prihatin dengan ulah Kapala PLN Obi Tersbut .
Pemadaman mendadak tanpa peringatan adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang bisa merenggut nyawa kawan-kawan kami di dalam lubang tambang akibat kehabisan oksigen,” ujar *(Pangki Karamaha),* selaku koordinator lapangan perwakilan warga tambang Anggai.
Secara hukum, tindakan PLN melakukan pemadaman sepihak merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi negara. Masyarakat mengingatkan pihak PLN Cabang Laiwui terhadap landasan hukum berikut:
1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 29 Ayat 1 & 2): Konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta wajib diberikan ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kelalaian operasi PLN.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 & 7): Menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memanfaatkan jasa, serta mewajibkan PLN memberikan informasi yang benar dan jelas (jadwal pemeliharaan jaringan).
3. Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017: Mewajibkan PLN mengumumkan pemadaman terencana sekurang-kurangnya 48 jam sebelum pelaksanaan serta memberikan ganti rugi pemotongan tagihan hingga 35% jika melanggar batas mutu pelayanan wilayah industri.
Atas dasar pelanggaran tersebut, Aliansi Masyarakat Tambang Rakyat Desa Anggai menegaskan tiga poin tuntutan utama:
*. Jaminan Pasokan Tanpa Padam (Zero Blackout): PLN wajib menjamin stabilitas aliran listrik ke jalur tambang rakyat tanpa ada pemadaman sepihak demi keselamatan kerja bawah tanah.
*. Transparansi Biaya dan Kompensasi Ganti Rugi: PLN harus mengaudit skema tarif industri yang dibebankan dan merealisasikan potongan tagihan atas kerugian materiil akibat pemadaman sepihak secara terbuka.
*. Kepatuhan Hukum Pemberitahuan: PLN wajib memberikan informasi tertulis minimal 2 hari sebelum melakukan pemeliharaan jaringan sesuai regulasi Kementerian ESDM.
Masyarakat menegaskan bahwa peringatan tertulis melalui rilis ini adalah ruang negosiasi terakhir buat PLN Obi .
Apabila dalam waktu dekat PLN Cabang Laiwui kembali melakukan pemadaman listrik sepihak tanpa pemberitahuan resmi, Aliansi Masyarakat Tambang Rakyat Desa Anggai siap bergerak mengepung dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor PLN Cabang OBI di Laiwui.Tim Red (AS)
Sampai berita ini di Turunkan belum Ada Tanggapan Resmi Dari Pihak PLN Obi .
___________________________________
KAPERWIL: MALUT AGIL .S
KABRO::HALSEL ASWAD
INFESTIGASI: RUSLAN.W
REDAKSI EDITOR MEDIA: MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
