MOLOKUNEWS-COM
HALMAHERA TENGAH | 23 JUNI 2026
Lebih dari sepuluh tahun mengeruk dan mengangkut jutaan ton bijih nikel, izin seluas 1.232 hektar berlaku hingga 2038, serta kuota produksi 2,28 JUTA ton tahun ini -namun di Desa Wale Fritu, kenyataan berbicara kontras tajam.
Di balik besarnya angka produksi dan keuntungan yang mengalir keluar, kini muncul sorotan tajam: kawasan bekas galian belum dipulihkan, program kewajiban sosial disembunyikan, dan pengawasan dinilai longgar.
BEKAS GALIAN DIBIARKAN, PEMULIHAN BELUM BERJALAN
Ratusan hektar sudah dibuka, namun reklamasi pascatambang belum tampak nyata. Laporan PPM — Program Pengembangan Masyarakat serta CSR dan Pengelolaan Lingkungan dianggap kurang terbuka, serba abu‑abu, sulit diperiksa warga.
Terindikasi pula:
aktivitas berjalan tanpa pengawasan ketat, ada dugaan dukungan oknum lokal yang membiarkan aturan lingkungan dan tata kelola dilanggar tanpa sanksi nyata.
Kekayaan alam diambil habis, tapi jejak kerusakan ditinggalkan begitu saja?
JALAN HANCUR, AIR SULIT SAAT NIKEL DIANGKUT BERJUTA TON
Data resmi dari RKAB 2026 Dan kepemilikan jelas.
PT Bakti Pertiwi Nusantara
Pemilik: PT Jacaranda Indonesia Investama (51 %) + PT Virtue Dragon Nickel Industry (49 %)
Produksi diizinkan: 2,28 juta ton bijih nikel Per tahun.
TAPI kenyataan di desa:
Jalan rusak parah akibat truk tambang, jarang diperbaiki
Akses air bersih ,kebutuhan dasar , belum terpenuhi layak
PPM Dan CSR berjalan minim, tak jelas apa yang dibangun, siapa yang diuntungkan
Tenaga kerja Dan usaha lokal hanya dilibatkan sekadar simbolis.
Setiap hari truk Folofo lewat debu mengepul Berterbangan, jalan berlubang, susah Mendapatkan air Bersih,Harta Kekayaan Negri Kami Di Angkut Di Bawah pergi jauh, kemajuan belum sampai ke rumah kami,” ujar tokoh masyarakat.
TUNTUTAN: BUKA BUKTI, TINDAK PELANGGARAN, BERIKAN KESEJAHTERAAN KEPADA WARGA.
Pengamat kebijakan pertambangan, Sofyan, menegaskan:
pengelolaan tambang bukan sekadar mengeruk, tapi wajib meninggalkan manfaat dan pemulihan.
Langkah Tuntutan:
🔹 Segera percepat reklamasi seluruh lahan bekas tambang sesuai aturan
BUKA LAPORAN PPM Dan CSR-terang Menderang.
rinci, bisa diperiksa publik:
🔹 Libatkan tenaga kerja Dan usaha lokal secara nyata, bukan sekadar nama.
🔹 Perketat pengawasan, bersihkan dugaan perlindungan oknum agar pelanggaran tak berulang
Kekayaan Maluku Utara milik rakyat, bukan ladang yang boleh dikeruk lalu ditinggalkan hancur. Keberhasilan perusahaan diukur bukan hanya dari tonase, tapi juga dari apa yang tersisa untuk masyarakat dan alam. (Tim Red)
EDITOR TAYANGAN MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
Keadilan#MolokuNews #SkandalTambang #PTBaktiPertiwiNusantara #HalmaheraTengah #WaleFritu #TanpaReklamasi #PPMHarusTerbuka #KeadilanUntukWarga #MalutTakDijual #pendertan warga sekitar #
