MANOKWARI, 23 JUNI 2026
Berdasarkan informasi lengkap yang dihimpun MOLOKUNEWS.COM, awal mula kasus yang menjerat Sudara, Murid E Tobona Terjadi Di bulan Desember Tgl (20 / 12/ 2023) , bermula saat alat berat miliknya sedang beroperasi di salah satu lahan tambang emas di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kejadian berlangsung tiba‑tiba saat Enam orang warga Suku Papua Barat setempat mendatangi lokasi kerja dengan niat memaksa meminta uang dan minyak Bahan bakar.
Sebagai pemilik alat berat, Murid, E Tabona, sempat melayani dan berusaha berbicara dengan bijak guna meredakan suasana.
Namun keenam. orang itu tidak mau berunding, justru makin memaksa dan berani mengambil langsung bahan bakar minyak (BBM) yang ada di dalam tangki alat berat milik Murid.
Ketika Murid bersama tiga rekannya berusaha mencegah, terjadilah percekcokan panas yang seketika berubah jadi perkelahian fisik.
Di tengah benturan itu, keenam. pendatang Suku Papua Barat terindikasi membawa dan menggunakan senjata tajam menyerang ke arah tubuh Murid dan temannya.
Pertarungan tak seimbang demi menyelamatkan nyawa akhirnya terjadi, dan di sanalah peristiwa hilang nyawa seseorang tak terelakkan Salah satu dari Enam orang Tersebut Menjadi korban, dan lima Temannya Melarikan diri ke kampung korban ,kemudian Korban Dilarikan Dengan Mobil Milik Saudara Murid Melewati kampung korban .
Mengingat Jalan Raya Depan Kampung Suda di palang Warga Kampong , korban kemudian Di larikan Di Salah Satu Lokasi Kosong Di kubur di lokasi Tersebut , menurut informasi yang di himpun Awak media ,Murid E Tobona Deng 3 Temanya Mengubur jasat Tersebut karna Takut Ketahuan Warga Setempat “.Ujar Kotu Anak buah Murid.
Kasus kini berlanjut ke jalur hukum:
Jaksa pa Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Manokwari menjatuhkan tuntutan hukuman mati, serta menolak permohonan banding yang diajukan Murid.
Sikap ini keras dikritik keluarga dan Publik , karena dinilai keliru menerapkan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.
Secara hukum, pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP wajib dibuktikan adanya keputusan dalam keadaan tenang, tenggang waktu berpikir cukup, dan rencana matang sebelum bertindak , fakta yang seluruhnya absen di sini.
Peristiwa berlangsung mendadak, spontan, dan dipicu serangan bersenjata tajam dari pihak peminta paksa. Hal ini justru masuk ranah pembelaan diri sah, maksimal disangkakan pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, bukan hukuman mati,” Kata Seorang Pengacara Terkenal Di Maluku Utara.
Tak ada rencana kami cari masalah Kata Seorang Anak buah Murid Yang Sekarang Suda di pindakan Di Lapas Propinsi Maluku Utara , tak ada persiapan apapun,” Ujar Joronga Anak buah Murid ,”Mereka datang minta Dengan paksa, curi minyak lalu serang pakai benda tajam apa pilihan selain pertahankan nyawa Kami .
Keluarga Murid Merasa Janggal Penolakan banding dan tuntutan mati ini kami sebut pelanggaran hak hukum anak kami,” tegas perwakilan keluarga Murid.
Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Manokwari maupun Jaksa pa Ibrahim, terkait kronologi kejadian maupun dasar hukum penolakan banding.
kejanggalan ini Dikeluhkan Keluarga Murid E Tobona Ketika Tim Investigasi Awak Media Menemukan dua kejadian Yang sama, di Daerah Manokwari .
@Salasatunya Pembunuhan Terhadap Istri : Hakim yang Sama Hanya Menjatuhkan Hukuman 18 Tahun .
@Kemudian Ada juga Kasus Pembunuhan dan Mutilasi ,Hakim Dan Jaksa Penuntut umum Yang Sama, Menjatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara.
Keluarga Menilai Ini Namanya jaksa dan Hakim Tebang pilih Dalam Menangani Kasus Tersebut.
Keluarga dan Publik Menyoroti terus mengawasi perkara Tersebut,serta berharap hakim dan jaksa memeriksa ulang seluruh bukti, membedakan tegas serangan paksa dengan pembunuhan berencana, demi kepastian hukum yang adil dan berpihak ke kebenaran yang nyata.
Tim Red: Awak Media Molokunews
INVESTIGASI RUSLAN .W
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
