HALMAHERA TENGAH, PROPINSI MALUKU UTARA.
JAKARTA–WEDA -23 -Juni- 2026 Selubung rahasia penambangan ilegal di kawasan “Blok Keramat”, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, akhirnya terbuka sepenuhnya.
Hasil investigasi mendalam mengungkap operasi terstruktur berlangsung diam‑diam sejak pertengahan 2024 hingga akhir 2025: PT Smart Marsindo bersama kontraktornya PT Mutual Reality Investama (MRI) diduga kuat mengeruk nikel di luar batas izin resmi, menimbulkan kerugian negara diperkirakan ratusan miliar hingga mendekati Rp1 triliun.
Secara surat izin, wilayah kerja sah hanya terdaftar di Desa Elfanun. Namun fakta lapangan dan bukti dokumentasi menunjukkan kegiatan gali raksasa berlangsung gencar dan terus‑menerus di Desa Sonof Kacepo ,kawasan yang sama sekali tidak masuk dalam hak tambang yang diizinkan.
Sebagai pemegang izin jasa tambang, PT MRI bertindak sebagai ujung tombak: mengeruk, mengangkut, dan mengirim bijih keluar pulau seolah berhak penuh melakukannya.
Modus operasi berjalan baik permainan Strategi siluman.
setiap kali tim pengawas atau Satgas Penegakan Hukum PKH dijadwalkan turun, alat berat langsung ditarik ke lokasi Ijin Awal, kemudian dibersihkan, jejak dihapus hingga tak berbekas.
Belum sampai petugas tiba, semuanya lenyap lebih dulu, Ini bukan kebetulan jelas ada yang membocorkan jadwal Tim Pengawas PKH, Informasi Yang Di himpun Awak Media dari kalangan pengawas sendiri,” tegas Alamrias, Koordinator GPPSDA Malut.
Angka pengiriman yang terekam mencolok:
setahun tercatat 45 hingga 50 tongkang besar berangkat, rata‑rata 3 Sampai 4 kali pengapalan setiap minggu, langsung menuju fasilitas pengolahan di luar pulau sehingga jejak pemantauan hampir terputus.
Akibatnya, kerusakan lingkungan meluas nyata tanah rusak parah, sungai keruh mendidih sedimen, hutan gundul merambah luas.
Di sisi sosial, pekerja lokal diusir sepihak segera setelah tenaganya tak dibutuhkan lagi tanpa pesangon maupun perlindungan hak kerja.
Kami cuma dipakai alat, habis itu dibuang begitu saja. Hak kami tak dihargai sedikit pun,” ujar salah satu Karyawan mantan tenaga kerja Perusahaan Setempat.
Gerakan pemuda dan pengawas sumber daya alam telah merangkum berkas lengkap , meliputi dokumen resmi, foto bukti lapangan, rekaman visual, titik koordinat akurat, hingga catatan rinci pengapalan , yang siap diserahkan secara berjenjang ke Kementerian ESDM/Ditjen Minerba, Mabes Polri, Satgas PKH, dan Kejaksaan Agung RI.
Kekayaan alam Maluku Utara adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan ladang rampokan yang dijaga rapi dari dalam.
Siapa pun yang terlibat , mulai pelaksana lapangan, pembocor informasi, hingga pimpinan perusahaan , wajib diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” tegas pernyataan tim investigasi.GPPSDA Malut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan dari pihak manajemen PT Smart Marsindo ,maupun PT Mutual Reality Investama.
Namun satu hal tak terbantahkan lagi:
selubung telah terkuak, jejak tertinggal nyata, dan kebenaran tak bisa lagi ditutupi debu tambang.(KG)
Tim Red Awak Media Molokunews
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
