TERNATE / HALMAHERA SELATAN, 18 Juni 2026 – Pelaku usaha pertambangan tradisional dan kelompok masyarakat petambang di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menyuarakan tuntutan tegas. Melalui perwakilan yang tergabung dalam wadah Barah, mereka mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara serta Pemerintah Provinsi melalui Gubernur untuk segera mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi seluruh lokasi tambang emas skala kecil dan tradisional yang tersebar di wilayah Halmahera Selatan.
Desakan ini menguat seiring adanya bukti surat keputusan izin IPR Tanpa WPR yang telah diterbitkan untuk satu kasus perorangan, yakni kepada Hasan Hanafi, dengan nomor surat 006/A‑IPR/XI/2022. Dokumen tersebut menyatakan bahwa permohonan izin telah memenuhi rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Maluku Utara nomor 540/001/2/2002, lengkap aspek teknis, administrasi, serta mengacu pada aturan hukum yang berlaku: mulai dari UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, UU No. 3 Tahun 2020, hingga turunan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, No. 96 Tahun 2021, Perpres No. 55 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri ESDM No. 114.KMB.01.MEM/B/2022 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara No. 29 Tahun 2022.
Bagi Barah, penerbitan izin untuk satu pihak tersebut menjadi bukti bahwa persyaratan teknis dan aturan hukum sudah tersedia dan bisa dipenuhi. Namun, kenyataannya Beberapa Tambang rakyat lain di Halmahera Selatan masih menunggu kepastian yang sama bertahun‑tahun lamanya.
Kalau satu orang sudah bisa dapat IPR lengkap dan sah sesuai aturan, kenapa Beberapa lokasi tambang rakyat lain di Halmahera Selatan masih ditahan dan belum diurus izinnya? Kami tidak minta perlakuan istimewa, kami minta keadilan hukum dan kesempatan yang sama,” ujar juru bicara Barah Ady Haji Adam dalam pernyataan .
Masyarakat petambang menilai penundaan penerbitan IPR secara serentak menimbulkan dampak buruk di satu sisi pendapatan ekonomi keluarga petambang menjadi tidak menentu karena beroperasi tanpa payung hukum, di sisi lain pengawasan lingkungan menjadi sulit dilakukan karena aktivitas berjalan dalam ketidakpastian aturan.
Barah menegaskan, pertambangan rakyat tradisional di Halmahera Selatan bukan aktivitas baru, melainkan mata pencaharian turun‑temurun yang menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan di wilayah tersebut.
Dengan IPR resmi, mereka berkomitmen menjalankan usaha sesuai kaidah lingkungan, keselamatan kerja, dan kewajiban pungutan daerah, sehingga ikut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Maluku Utara.
Dalam tuntutannya, Barah meminta:
✅ Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara mempercepat verifikasi administrasi dan teknis seluruh lokasi tambang emas rakyat yang sudah mengajukan permohonan.
✅ Gubernur Maluku Utara mengeluarkan arahan tertulis agar pelayanan perizinan berjalan lewat sistem pelayanan terpadu satu pintu tanpa hambatan birokrasi.
✅ Tidak ada lagi diskriminasi penerbitan izin antara satu kelompok dengan kelompok lain.
✅ Melibatkan perwakilan petambang rakyat dalam rapat teknis agar kendala lapangan segera terjawab.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas ESDM maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait desakan tersebut. Namun tekanan publik terus bertambah, mengingat bukti dokumen izin yang sudah ada dan perhatian masyarakat yang tinggi lewat media sosial.
Barah mengingatkan, keamanan dan ketertiban di wilayah pertambangan sangat bergantung pada kepastian hukum ,Ady Juga Menekankan APH jangan Lagi Merajia Di lokasi Tambang Rakyat kecil, Karna Tambang di Maluku Utara Hanya Memiliki Ijin IPR Tanpa disertai WPR ,” Ujar Ketua Barah.
Jika IPR Tanpa WPR segera diterbitkan merata, maka potensi konflik, aktivitas ilegal, serta risiko lingkungan dapat ditekan sekaligus perekonomian rakyat di Halmahera Selatan dapat berjalan lebih teratur dan sejahtera.
Tim Red :Awak Media Molokunews
REDAKSI EDITOR TAYANGAN MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
