SOFIFI, 19 JUNI 2026 – Aliansi elemen masyarakat dari Barisan Rakyat Halmahera (BARAH) bersama perwakilan penambang lokal Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera memanggil, mengevaluasi, dan mencopot Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.
Desakan ini dipicu oleh adanya dugaan kuat praktik diskriminasi hukum dan maladministrasi dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.
Polemik ini mencuat setelah diterbitkannya IPR atas nama perseorangan (Hasan Hanafi) di Desa Anggai, Halmahera Selatan.
Berdasarkan penelusuran, izin tersebut disinyalir terbit hanya bermodalkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 114 Tahun 2022 (yang kini diperbarui menjadi Kepmen ESDM Nomor 93/2026 tentang Wilayah Pertambangan Maluku Utara), tanpa mengantongi Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi dari Kementerian ESDM RI.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan hingga saat ini, Hasan Hanafi selaku pemilik izin yang diduga bodong tersebut terpantau masih terus giat melakukan aktivitas penambangan skala besar di dalam areal lokasi.
Mirisnya lagi, di dalam areal izin bodong atas nama IPR Hasan Hanafi itu, ditemukan fakta adanya beberapa pengusaha luar yang ikut masuk dan bekerja sama untuk mengeruk hasil bumi di sana.
Ini sungguh ironis, Di saat penambang lokal tradisional di tempat lain dikejar-kejar aparat, di Desa Anggai justru ada aktivitas penambangan yang terus eksis menggunakan izin yang diduga cacat hukum (bodong),Bahkan izin atas nama rakyat itu diduga telah dikomersialkan secara ilegal dengan menggandeng beberapa pengusaha bermodal besar,” ungkap perwakilan BARAH dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Masyarakat mempertanyakan nasib ribuan penambang lokal di desa-desa lain seperti Desa Kusubibi, Desa Manatahan, Desa Kubung, dan wilayah lainnya di Maluku Utara yang hingga kini terus dibayangi ancaman penertiban dengan dalih tambang ilegal. Padahal, wilayah-wilayah tersebut memiliki karakteristik potensi tambang rakyat yang sama dengan Desa Anggai.
Ada dua kejanggalan hukum krusial yang disorot oleh masyarakat:
1. Dugaan Maladministrasi Fatal: Kepmen ESDM 114/2022 maupun 93/2026 hanyalah regulasi makro penataan Wilayah Pertambangan (WP) tingkat provinsi, bukan izin teknis operasional. Penerbitan IPR secara hukum wajib didahului oleh Dokumen Pengelolaan WPR dari Kementerian ESDM yang memuat batasan komoditas dan daya dukung lingkungan. Jika dokumen pengelolaan tersebut belum ada namun IPR di Anggai bisa terbit, maka patut diduga terjadi pelanggaran prosedur hukum acara oleh Dinas ESDM.
2. Penyalahgunaan Esensi IPR: Sesuai undang-undang, IPR diperuntukkan bagi penambang rakyat lokal dengan luasan dan kapasitas terbatas, bukan wadah kongkalikong bagi pengusaha pemodal besar berskala industri
Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, elemen masyarakat melayangkan 4 (empat) tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara:
1. Mendesak Gubernur Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas ESDM Maluku Utara karena dinilai gagal menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
2. Menuntut Gubernur segera menerbitkan IPR secara massal di Desa Kusubibi, Manatahan, Kubung, dan seluruh wilayah pertambangan rakyat di Maluku Utara jika Kepmen 114/2022 atau 93/2026 dianggap legal sebagai dasar tunggal penerbitan izin.
3. Mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera memeriksa Kepala Dinas ESDM Maluku Utara serta aktor di balik IPR Hasan Hanafi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dugaan izin bodong, dan pembiaran investasi ilegal di dalam skema pertambangan rakyat.
4. Meminta aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan penertiban sepihak terhadap penambang rakyat di wilayah yang saat ini sedang memperjuangkan hak legalitasnya secara jujur.
Rakyat Maluku Utara tidak menolak regulasi, tetapi kami menolak ketidakadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah kepada penambang kecil di Kusubibi atau Manatahan, namun tumpul dan penuh kompromi kepada pihak-pihak tertentu di Anggai yang jelas-jelas mengandalkan pengusaha di dalam izin bodong mereka.
Gubernur harus segera mengambil tindakan tegas sebelum masyarakat turun ke jalan secara massal,” Ujar. Ady Haji Adam. Red :(Awak AS)
EDITOR Tayangan Media ISMito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
