Halsel –18 Juni 2026 –Publik Menyoroti Kejanggalan di Dinas SDM Propinsi Maluku Utara, yang Menerbitkan IPR Hasan Hanafi ,di Desa anggai Obi Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan kepmen Keputusan Mentri ESDM 114 Tahun 2022 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan ,
Menurut Ady Haji Adam ,Ketua Barah Halmaherah Selatan Menjelaskan, Maluku Utara Tanpa Menggunakan Keputusan Mentri ESDM Sperti KEPETUSAN Mentri ESDM, tentang Dokumen WPR Pengelolaan Wilayah Pertambangan di Maluku Utara, seharunya Desa Kusubibi Desa Manatahan Desa Kubung Dan Dimana Desa Desa Di Maluku Utara yang Memiliki Pertambangan Rakyat. sudah bisa di terbitkan IPR nya ,
Ady Haji Adam Menambahkan Kepmen ESDM 114 Tahun 2022 Sudah Di rubah ke kepmen ESDM 93 Tahun 2026 Tentang Keputusan Wilayah Pertambangan Maluku Utara , maka dari itu Gubernur Maluku Utara suda seharusnya menerbitkan IPR untuk wilayah Pertambangan Rakyat Di Maluku Utara, Tanpa menggukama Keputusan. Mentri ESDM Tentang Wilayah Pertambangan (WPR)
Kepala Dinas ESDM Maluku Utara harus secara terbuka menjelaskan kepada publik di Maluku Utara, tentang mekanisme Penertiban IPR ,Tanpa menggunakan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan di Maluku Utarayang di terbitkan oleh Kementrian ,
Ady Haji Adam menekankan kepada dinas terkait ,Perlu di ketahui dalam Dokumen Pengelolaan Wilayah pertambangan itu menetapkan Jenis komoditi Yang di Kelolah “dan Terkait pengelolaan Lingkungan serta Peta lokasi WPR .
sementara dalam Keputusan ESDM 114 Tahun 2022 , hanya Keputusan Wilayah Pertambahan Maluku Utara bukan dokumen pengelolaan, jdi Kepala dinas ESDM Harus Menerbitkan IPR di beberapa desa yang memiliki tambang Rakyat seperti IPR Hasan Hanafi beroperasi di Desa anggai ,
Ujar Ady dinas ESDM jangan pilih kasih, dalam menerbitkan IPR untuk desa desa lain ,
Barah,Mendesak Polda Maluku Utara, untuk memeriksa Kadis ESDM Maluku Utara, tentang pemberlakuan regulasi dalam menerbitkan IPR di desa Anggai ,
Ketua Barah Menjelaskan karna Kalau Dasar Penerbitan IPR Hasan Hanafi berdasarkan Kepmen 114 Tahun 2022 Maka Semua desa yang Memiliki pertambangan Rakyat sudah Sepantasnya Mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat IPR .Tim Red Awak Media
EDITOR TAYANGAN MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
