Soroti Reklamasi, Transparansi PPM hingga Dugaan Minimnya Manfaat bagi Warga
HALMAHERA TENGAH, 23 JUNI 2026
Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Wale Fritu kian menguat.
Gerakan Pemuda Peduli Sumber Daya Alam Maluku Utara (GPPSDA-MU) secara terbuka mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN), termasuk mempertimbangkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban lingkungan dan sosialnya.
Desakan tersebut muncul setelah GPPSDA-MALUKU UTARA ,menilai berbagai persoalan di sekitar wilayah tambang belum mendapatkan penyelesaian yang memadai, mulai dari reklamasi lahan pascatambang, pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), hingga dampak yang dirasakan masyarakat di lingkar tambang.
Investasi harus menghadirkan kesejahteraan, Jika yang dirasakan masyarakat justru Merasakan kerusakan lingkungan ,dan minimnya manfaat ekonomi, maka pemerintah wajib turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas perwakilan GPPSDA MALUKU UTARA.
- Reklamasi Jadi Sorotan Utama
GPPSDA-MUmenilai pemerintah perlu melakukan audit lapangan terhadap area-area bekas aktivitas pertambangan yang telah dibuka perusahaan.
Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kewajiban reklamasi telah dilaksanakan dan apakah kondisi di lapangan sesuai dengan laporan yang disampaikan perusahaan kepada regulator.
Kami meminta pemerintah membuktikan secara terbuka progres reklamasi yang telah dilakukan perusahaan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima laporan di atas kertas sementara kondisi lapangan berbeda,” ujar mereka.
Transparansi PPM dan CSR Dipertanyaka
Selain isu lingkungan, GPPSDA-MU juga menyoroti pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang selama ini dijalankan perusahaan.
Organisasi tersebut meminta keterbukaan mengenai besaran anggaran PPM dan CSR, jenis program yang telah dilaksanakan, serta manfaat yang benar-benar diterima masyarakat Desa Wale Fritu.
Menurut mereka, transparansi merupakan kunci untuk memastikan program sosial perusahaan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif semata, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Siap Tempuh Jalur Aksi dan Pengaduan Nasional
Sebagai bentuk keseriusan, GPPSDA-MU mengaku tengah menyiapkan langkah advokasi ke tingkat nasional dengan menyampaikan laporan dan aspirasi kepada instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM dan lembaga penegak hukum.
Mereka menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara objektif dan profesional demi melindungi kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Tiga Tuntutan Utama GPPSDA-MU
1. Audit menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan kewajiban lingkungan PT BPN.
2. Keterbukaan informasi terkait pelaksanaan PPM dan CSR kepada masyarakat.
3. Evaluasi izin operasional apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.
Jangan Tinggalkan Luka untuk Generasi Mendatang.
GPPSDA-MU menegaskan bahwa sumber daya nikel merupakan aset yang tidak dapat diperbarui. Karena itu, pemanfaatannya harus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan meninggalkan persoalan lingkungan maupun sosial setelah cadangan mineral habis dieksploitasi.
Suatu hari nikel akan habis. Yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya bukan angka produksi, tetapi kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu pengelolaan tambang harus dilakukan secara bertanggung jawab,” tegas organisasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bakti Pertiwi Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan GPPSDA MALUKU UTARA.
Tim Red Awak Media
Editor Tayangan Media ISMito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
