6 Juni 2026
HALMAHERA SELATAN – BARAH Halmahera Selatan secara tegas mendesak Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) untuk segera mengusut dan menuntaskan kasus yang menjerat Hasan Hanafi di wilayah Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Ketua BARAH Halmahera Selatan, Ady Haji Adam, yang mewakili aspirasi masyarakat setempat.
Menurut penjelasannya, Hasan Hanafi tidak memiliki izin resmi atas usaha pertambangan rakyat (WPR) yang diklaimnya. Lahan yang dikuasai justru merupakan lahan warisan lama masyarakat yang kemudian diklaim sepihak oleh Hasan Hanafi.
Lebih lanjut disebutkan, Hasan Hanafi diduga menjalankan praktik pencabutan atau pungutan hasil dari aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh penambang lokal di Desa Anggai tanpa dasar hukum yang sah.
Atas dasar fakta tersebut, Ady Haji Adam meminta Kapolres Halmahera Selatan menindak tegas dan mengusut tuntas kasus hukum ini.
Ia menegaskan, hal ini penting dilakukan agar izin yang dinilai tidak sah atau “izin bodong” yang dimiliki Hasan Hanafi tidak mencemarkan nama baik kepolisian.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan membuat citra Kapolres Halmahera Selatan di mata publik dinilai membiarkan praktik kongkalikong dan pelanggaran hukum yang tidak terselesaikan,” tegas Ady Haji Adam.
Aliansi dan masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan masyarakat luas.
Sampai berita ini di turunkan belum Ada Tanggapan Resmi Dari Pihak POLRES HALSEL.
_______________________________________
KAPERWIL MALUT :AGIL .S
KABRO HALSEL:ASWAD
INVESTIGASI RUSLAN.W
REDAKSI EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
No Red Media :082267845045
