Ternate – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara (Malut), berencana dalam waktu dekat akan melaporkan Pejabat Kepala Desa (Pj. Kades), Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Irmayanti Kamarullah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

 

“Dalam waktu dekat, Irmayanti, akan kami laporkan ke Kejati Malut, atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kusubibi, tahun anggaran 2025, dimana ini diduga kuat telah merugikan keuangan Desa senilai ratusan juta rupiah,” hal ini disampaikan Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada awak media pada Jum’at, 6 Febuari 2026.

 

Samsul, menjelaskan untuk kasus dugaan penyalahgunaan DD Desa Kusubibi tahun anggaran 2025 ini, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti, yang mana bukti-bukti ini akan menjadi dasar pihaknya untuk melayangkan laporan ke Kejati Malut.

 

MENEPIS TUDUHN  DARI  KETUA  LIDIK MALUKU UTARA 

 

Menepis Tuduhan Tersebut ,Irmayanti Kamarullah Siap Bertemu Dengan Ketua LIDIK Malut Samsul Hamjah , Menurut Irmayanti Kamarullah Pengeluaran Dana Desa  Yang Di Pergunakan Proyek Air Bersi  ,dan Ada juga  Beberapa Pos Yang  Suda Di salurkan Semua Ada  Bukti Perincian Dari Bendahara Desa ,