8 Juni 2026 -ANGGAI – OBI. HALMAHERA SELATAN, 8 JUNI 2026 – Terkait dinamika penataan birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara,
muncul perhatian publik mengenai status hukum kepemimpinan di SMA Negeri 22 Halmahera Selatan. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, Surat Keputusan (SK) definitif untuk Kepala Sekolah SMAN 22 Halsel dilaporkan belum ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Menanggapi situasi tersebut, pihak internal sekolah beserta tokoh pendidikan setempat menegaskan bahwa roda organisasi dan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Obi ini tetap berjalan kondusif, tanpa adanya kekosongan kepemimpinan yang berarti.
Kepastian Status Hukum Jabatan*
Secara aturan kepegawaian negara, ketiadaan SK baru tidak serta-merta membuat posisi pimpinan menjadi lumpuh. Administrasi sekolah saat ini tetap berjalan sah di bawah kepemimpinan pejabat lama, Farid Karamaha, S.Pd., M.Pd.
atau mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan. Langkah ini diambil secara legal untuk menjamin kepastian hukum di sekolah serta mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtscuüm).
Alasan Ketatnya Administrasi Daerah*
Keterlambatan pengesahan ini merupakan imbas positif dari kebijakan ketat Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda.
Pemprov saat ini menerapkan sistem penempatan pejabat berdasarkan rekam jejak, kapasitas, wawancara kompetensi, dan pemenuhan kriteria Program Sekolah Unggulan yang berbasis digitalisasi.
Berkas administrasi dari calon kepala sekolah SMAN 22 Halsel dilaporkan masih berada dalam tahap verifikasi mendalam di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara guna memastikan kualitas kepemimpinan terbaik.
Antisipasi Hambatan Administrasi Siswa dan BOS*
1. Validasi penandatanganan Dokumen Kelulusan/Ijazah siswa.
2. Proses verifikasi berkala akun Dapodik SMAN 22 Halsel.
3. Kelancaran pencairan dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Solusi dan Langkah Strategis Sekolah*
Guna menjamin hak-hak siswa tidak dirugikan, manajemen sekolah bersama perwakilan komite telah berkoordinasi secara aktif dengan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Cabdis) Wilayah Halmahera Selatan.
Sekolah mendesak dikeluarkannya surat pengantar khusus atau penegasan status Plt resmi sebagai diskresi administrasi sementara, seraya menunggu dokumen fisik SK resmi selesai ditandatangani di Sofifi.
Pihak sekolah mengimbau kepada seluruh orang tua murid dan masyarakat Halmahera Selatan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu liar. Seluruh proses pendidikan di SMAN 22 Halsel dipastikan tetap berjalan sesuai kalender akademik yang berlaku. (AS)
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
