Maluku Utara 26 Juni 2026
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang menjabat selama dua periode, berinisial AM atau akrab disapa Aliong Mus.
Penahanan ini dilakukan setelah pihak penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu.
Proyek pembangunan Istana Daerah tersebut dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 17,5 miliar.
Pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada perusahaan rekanan bernama PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Setelah pembangunan berlangsung dan anggaran dicairkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap realisasi proyek tersebut.
Hasil temuan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan yang dilaksanakan dengan anggaran yang dikeluarkan daerah, yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK serta pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang dilakukan penyidik Kejati Malut, AM ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses penganggaran, pengawasan, dan pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, aparat penegak hukum kemudian melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut dan mencegah hal-hal yang dapat menghambat jalannya perkara.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Kejati Maluku Utara menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memulihkan kerugian keuangan daerah dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (Tim Red)
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
