Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menantang Polres Halmahera Selatan untuk serius membongkar dugaan skandal perizinan yang menyeret nama Hasan Hanafi
wilayah desa Anggai kecamatan Obi kabupaten Halmahera selatan.
Halsel 23 Mei 2026- MOLOKUNEWSCOM- Kasus tersebut dinilai publik penuh kejanggalan dan diduga kuat sarat rekayasa administrasi maupun permainan dokumen.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh hanya diam atau setengah hati dalam masala kasus tersebut.
Menurut Ketua BARAH dugaan permainan izin Didesa Anggai harus diusut hingga ke akar-akarnya agar tidak menimbulkan penilaian buruk terhadap tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di Halmahera Selatan.
Ady Berpandangan Kalau Polres Halsel serius memberantas praktik mafia perizinan, maka kasus Hasan Hanafi di desa Anggai harus dibuka Jangan ada yang ditutup-tutupi.
Ketua BARAH Ady menduga ada rekayasa dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen perizinan,” tegas Ady Hi Adam dalam keterangannya kepada media Molokunews.Saptu 23 Mei 2026.
Menurut Ady, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ady menjelaskan bahwa penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedangkan IPR diterbitkan oleh pemerintah provinsi setelah wilayah WPR terlebih dahulu ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Ady Mejelaskan Tidak bisa IPR diterbitkan jika status WPR belum sah atau belum ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri ESDM.
Ini yang harus didalami oleh penyidik Polres Halsel agar Ada kepastian hukum,” ujar Ady.
Ady juga menegaskan bahwa WPR dan wilayah pertambangan umum merupakan dua hal berbeda yang tidak dapat disamakan dalam aspek hukum maupun administrasi pertambangan.
Menurutnya, banyak pihak keliru memahami bahwa seluruh wilayah tambang otomatis dapat dijadikan dasar penerbitan IPR, padahal aturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme dan status wilayah secara Sah Harus Ada WPR Dulu Baru IPR tegas.Ady.
WPR dan wilayah pertambangan umum itu berbeda. Tidak bisa disamakan. Karena itu kami mempertanyakan apa dasar hukum IPR milik Hasan Hanafi, sementara sampai hari ini WPR di Maluku Utara sendiri belum pernah diumumkan secara resmi kepada publik,” ujar Ady.
Ia menilai, apabila benar terdapat penerbitan izin tanpa dasar penetapan WPR yang sah, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius .
dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administrasi maupun pidana,
Ady juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam membongkar dugaan skandal tersebut.
Ia meminta penyidik Halsel bekerja profesional dan tidak terpengaruh kepentingan tertentu.
“Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak yang sengaja dilindungi.
Kasus Hasan Hanafi ini Polisi harus berani membuka semuanya, termasuk memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam proses perizinan itu,” katanya.
Ketua BARAH juga menilai, apabila benar ditemukan adanya manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, BARAH meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada satu pihak, tetapi juga memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah, pihak perusahaan, maupun oknum-oknum yang diduga bermain di belakang layar dalam kasus Hasan Hanafi Tersbut .
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” lanjut Ady.
BARAH juga mengingatkan bahwa persoalan perizinan kerap menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan daerah serta masyarakat. Karena itu, Polres Halsel diminta menunjukkan keberanian dan independensinya dalam mengusut persoalan Hasan Hanafi ini .(AS)Tim Red Awak Media
EDITOR TAYANGAN MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
