LAPORAN LENGKAP DI TEMPAT PERUSAHAN BEROPERASI
🔹 Waktu Dan Tempat: Pertengahan 2024–akhir 2025, Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
🔹 Pihak Terduga: PT Smart Marsindo Dan PT Mutual Reality Investama (MRI).
🔹 Pelanggaran: Izin resmi hanya di Desa Elfanun, namun penambangan gencar berlangsung di luar wilayah izin -Desa Sonof Kacepo.
🔹 Skalasi Kerugian: 45–50 tongkang besar berangkat setahun, rata‑rata 3–4 kali seminggu; kerugian negara diperkirakan ratusan miliar hingga mendekati Rp1 triliun.
🔹 Modus: Bersihkan jejak Dan tarik alat berat menjelang pengawas turun — diduga ada bocoran jadwal dari pihak dalam.
🔹 Dampak: Kerusakan lingkungan parah, pekerja lokal diusir tanpa pesangon.
🔹 Tindak Lanjut: Bukti lengkap (dokumen, foto, rekaman, koordinat, catatan pengapalan) siap diserahkan ke Kementerian ESDM, Mabes Polri, Satgas PKH, dan Kejaksaan Agung. Belum ada tanggapan resmi dari kedua perusahaan.
Tim Red Awak Media Molokunews
REDAKSI EDITOR TAYANGAN MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
