🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
9 Maret 2026
Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Amazing Tabara yang terjadi di wilayah Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/29/II/MALUT/SPKT yang dilaporkan oleh PT Amazing Tabara terkait dugaan penyerobotan lahan serta pencurian potensi bijih emas di dalam kawasan IUP perusahaan tersebut. Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti adanya aktivitas pertambangan ilegal di area konsesi perusahaan.
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyatakan bahwa proses penanganan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada tahun 2026, khususnya terkait dengan persoalan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Milik Hasan Hanafi yang berada di kawasan Obi Anggai tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara juga pernah melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Jasim Hoda, SH.
Penggerebekan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/63/II/2022/DITRESKRIMSUS. Tim penyidik saat itu langsung turun ke lokasi areal pertambangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal.
Polda Maluku Utara menegaskan akan terus mendalami laporan tersebut guna memastikan kepastian hukum terkait dugaan penyerobotan lahan, pencurian potensi bijih emas, serta aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan IUP PT Amazing Tabara.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri keterkaitan antara aktivitas pertambangan Hasan Hanafi yang berlangsung dengan status perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga ketertiban serta kepastian hukum di sektor pertambangan di Maluku Utara. Kabiro:Halsel AswadÂ
INFESTIGASI:RUSLAN WÂ
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
