🇮🇩-MOLOKUNEWS.COM-🇮🇩
6 Desmber 2025
Halmahera Selatan__ Pihak keluarga meminta Aparat Kepolisian Polres Halmahera Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan dan Pengroyokan yang dialami Korban Ridwan Yusuf pada Minggu tanggal 24 November lalu.
Kejadian naas tersebut terjadi sekitar pukul 01:00 WIT. di Desa Kupal, Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan tepatnya di areal Pelabuhan Kupal, Menurut keterangan Saksi mata, Korban dipukul dari jalan hingga sampai kepelabuhan oleh dua Orang SF dan MG yang diketahuinya SF dan MG adalah ayah dan anak.
Akibat dari penganiayaan dan Pengroyokan tersebut korban mengalami luka serius dibagian telinga sebelah kanan hingga berpotensi mengalami cacat permanen.
Keluarga Korban menegaskan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Halmahera Selatan pada hari Minggu tanggal 23 November 2025
“Kami sudah membuat laporan polisi di Polres Halsel, Dengan Nomor : STTLP/157/XI/2025/SPKT POLRES HALSEL. Kami berharap polisi dapat bergerak cepat, menangkap para pelaku, dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai.
Pihak keluarga korban sangat mengapresiasi penanganan cepat awal oleh aparat dan berharap keadilan bisa segera didapatkan. “Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian karena langsung turun tangan dan bergerak cepat. Kami berharap pelaku segera ditangkap,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak kepolisian sedang mendalami motif serta kronologi lengkap dari tindakan penganiayaan dan Pengroyokan tersebut dan telah memeriksa beberapa saksi serta korban.
Berdasarkan Pasal 351 dan 170 KUHP, penganiayaan dan Pengroyokan diancam dengan pidana penjara kurang lebih 8 Tahun Penjara. Kuasa Hukum Korban Dan Keluarga akan Mengawal Kasus ini Sampai Selsai . (Kabiro Aswad )
Red-Editor media Mito molokuNews
