Pj Kepala Desa Wayaua Suda Melewati 3 Kali Masa Jabatan, Warga Soroti Sikap DPMD ,INSPEKTORAT ,dan Bupati Halsel
Halsel 29 mei 2026
Molokunews com-Polemik pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan.
Publik Menyoroti Hingga kini, Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera selatan (Halsel) masih dipimpin oleh pejabat karteker atau pelaksana tugas (Plt) kepala desa, Abd Aziz.
INFORMASI YANG DIHIMPUN AWAK MEDIA MOLOKUNEWS COM.
PJ Abd Aziz,meski masa jabatannya disebut telah melewati batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Abd Aziz diketahui ditunjuk sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Wayaua berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Basam Kasuba, pada tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, masa jabatan yang diberikan disebut hanya berlaku selama enam bulan. Namun hingga Mei 2026, Abd Aziz masih tercatat menjabat sebagai Pj kepala desa.
Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai status pejabat sementara yang berlangsung cukup lama tanpa kejelasan telah menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan desa Wayaua.
“Sudah lebih dari dua tahun, tapi Pj kepala desa belum juga diganti. Ini ada apa? Kami sebagai masyarakat butuh kepastian,” ungkap salah satu warga Senin,(26/5/2026)
Sejumlah masyarakat menilai pemerintah daerah terkesan lamban dalam menyikapi persoalan tersebut.
Mereka mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menjaga mekanisme pemerintahan desa yang sesuai aturan serta menjunjung prinsip demokrasi di tingkat desa.
Selain menimbulkan polemik administratif, keberlanjutan kepemimpinan oleh pejabat sementara juga dinilai berpotensi menghambat pembangunan desa.
Pasalnya, seorang karteker atau Pj kepala desa umumnya memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil kebijakan strategis, terutama terkait program pembangunan jangka panjang dan pengelolaan anggaran desa.
Warga khawatir kondisi tersebut dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan publik serta proses pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Desa Wayaua.
Publik pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya dinas terkait, agar segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilakukannya pergantian jabatan Pj kepala desa tersebut.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan terukur dengan mengevaluasi jabatan Abd Aziz sebagai Pj Kepala Desa Wayaua serta menunjuk pejabat baru sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.
Menurut warga, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pemerintahan di daerah.
Persoalan ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat perhatian serius dari kepala DPMD INSPEKTORAT Dan Bupati Halmahera Selatan,agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan desa di Seluruh Kabupaten Halmahera Selatan.
Tim Red :Awak media HALSEL .
EDITOR TAYANGAN MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
