15 Juni 2026 –HALSEL, – Kasus dugaan pelecehan terhadap perempuan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pria berinisial SJ (Sabri Jabir), warga Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan melakukan tindakan pelecehan non verbal terhadap seorang ibu rumah tangga.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/343/VI/2026/SPKT, yang diterbitkan Kepolisian Resor Halmahera Selatan pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 18.20 WIT.
Pelapor diketahui bernama Lasmi Hamid (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan isi laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 15.10 WIT di kediaman pelapor.
Dalam keterangannya kepada polisi, Lasmi Hamid mengaku saat itu baru selesai melakukan aktivitas bersih-bersih di dalam rumah dan merasa kelelahan. Ia kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat sambil membuka pakaian guna mengganti pakaian yang dikenakannya.
Namun situasi berubah mengejutkan ketika korban menyadari adanya seseorang yang diduga sedang memperhatikan dirinya secara diam-diam dari bagian atas plafon rumah.
Merasa ada hal yang tidak wajar, korban kemudian berteriak. Teriakan tersebut sontak membuat anggota keluarga yang berada di sekitar rumah keluar untuk melihat situasi yang sedang terjadi.
Saat itulah korban mengaku melihat seorang pria bernama Sabri Jabir diduga berada di atas plafon rumah miliknya. Kejadian tersebut membuat korban merasa sangat terganggu, dirugikan secara psikologis, serta mengalami ketidaknyamanan atas tindakan yang dianggap telah melanggar privasi dirinya sebagai seorang perempuan.
Merasa hak pribadinya dilanggar dan tidak menerima perlakuan tersebut, korban akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan untuk membuat laporan resmi agar kejadian itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dugaan tindakan pelecehan terhadap perempuan dinilai sebagai perbuatan serius yang tidak dapat dianggap sepele. Perbuatan yang mengarah pada pelanggaran privasi seseorang, terlebih dilakukan terhadap perempuan di ruang pribadi, dianggap sebagai tindakan yang mencederai rasa aman dalam kehidupan sosial masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor guna memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut dapat terungkap secara jelas.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap bentuk tindakan yang merendahkan martabat seseorang, termasuk pelecehan yang dilakukan secara non fisik maupun non verbal, tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus diproses secara adil sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah cepat dari Polres Halmahera Selatan dalam menangani laporan tersebut agar korban memperoleh keadilan dan memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan serupa.
Perempuan berhak merasa aman di ruang pribadinya, dan setiap bentuk pelecehan terhadap martabat seseorang tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi budaya diam di tengah masyarakat.
(Tim Red Awak Media )
INVESTIGASI RUSLAN.W
Sampai berita ini ditulis belum Ada Tanggapan Resmi Dari Pihak POLRES HALSEL,
EDITOR TAYANGAN MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
