🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
Ternate, 27 Maret 2026 – Kasus main hakim sendiri yang dilakukan Adrian atau akrab disapa Oneng terhadap Wahyudi Mustari di kawasan Kalumata Galian, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, menuai sorotan publik.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan beberapa hari yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses penyidikan dan pelaku masih belum berhasil ditangkap.ketika pihak keluarga menkonfermasi penyidik Polsek kota Ternate Selatan jawaban penyidik DPO.
Korban Wahyudi Mustari mengaku mengalami serangan dari Adrian pada hari Rabu (24/3) sekitar malam hari di lokasi galian tersebut.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kasus ke Polsek Ternate Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah menetapkan Adrian sebagai Dalang Perkara Orang (DPO) karena hingga kini masih melarikan diri.
“Saat ini pelaku diduga bersembunyi di sekitaran wilayah Ngade, bagian belakang lokasi kejadian.
Tim penyidik terus melakukan upaya penertiban dan pencarian untuk menangkap pelaku,” ujar seorang petugas Polsek Ternate Selatan yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi secara singkat.
Kasus main hakim sendiri ini menjadi perhatian masyarakat karena menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan rasa keadilan di lingkungan sekitar.
Beberapa warga menginginkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar pelaku dapat diadili sesuai hukum dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lengkap mengenai kronologi kejadian dan alasan pelaku melakukan tindakan tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini.
Pihak keluarga korban menghargai penyelidikan Tersebut dan meminta pelaku harus di hukum sesuai tidakan apalagi dengan penganyyan dan Ancaman memakai Alat tajam (TIM Red)
Editor Tayangan Media Mito MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
