🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
Rabu 25 Maret 2026
Desa Anggai- kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan -Perizinan (Dokumen UKL-UPL, IPR dan PPKH) Atas Nama Hasan Hanafi Di Duga Telah terjadi kesalahan prosedural alias cacat atau kekeliruan yang terjadi karena tidak diputuskannya atau tidak dijalankannya suatu proses sesuai dengan urutan, tata cara, atau syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
Menurut Warga Dan Masarakat Setempat Secara hukum, IPR (Izin Pertambangan Rakyat) tidak dapat diterbitkan hanya dengan UKL-UPL tanpa adanya Dokumen Pengelolaan WPR.
Berdasarkan regulasi terbaru (termasuk PP No. 25 Tahun 2023 dan Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024), serta Dokumen Pengelolaan WPR adalah dasar utama dan syarat mutlak bagi pemerintah (Gubernur) untuk menerbitkan IPR_
Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Nomor : 540/001.2/2022 Tentang Rekomendasi Teknis Kepada Hasan Hanafi.
Prihal : Dokumen UKL-UPL Hasan Hanafi Tidak bisa di jadikan dasar, _telah layak dari aspek teknis dan Adimitrasi.
Karna Hierarki Dokumen Pengelolaan WPR disusun oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman teknis makro untuk seluruh wilayah tersebut.
IPR diterbitkan oleh Gubernur berdasarkan pembagian blok-blok yang sudah ditetapkan di dalam dokumen pengelolaan tersebut
Dinas DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Nomor: 502/01DPMPTSP/IPR/I/2023. Tentang Izin Pertambangan Rakyat Kepada Hasan Hanafi.
Prihal : Rekomendasi Teknis Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara tidak bisa di jadikan Rujukan terbitkan IPR Hasan Hanafi.’ Tanpa ada dasar hukum atau Lampiran Dokumen Pengelolaan WPR Dari Kementrian ESDM yang disertakan.
Hingga saat ini :
DOKUMEN PENGELOLAAN WPR dari KEMENTRIAN ESDM BELUM DI TERBITKAN Barulah PENETAPAN Nomor 114.K/MB.01/MEM.B/2022 TENTANG WILAYAH PERTAMBANGAN PROVINSI MALUKU UTARA.
Menetapkankan wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara yang terdiri atas :
1. Usaha Pertambangan
2. Wilayah Pencadangan NeWilayah gara
3. Wilayah Pertambangan Rakyat
Dengan Hal tersebut diatas warga dan Masyarakan Tambang Rakyat Desa Anggai Meminta Gubernur Maluku Utara Shely Laos dapat bertindak tegas Mencabut Seluru Perizinan Hasan Hanafi., Demi menjaga kondusivitas, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Anggai..(AS)
KABIRO HALSEL-ASWADÂ
INFESTIGASI -RUSLAN W
REDAKSI-EDITOR TAYANGAN MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
