JAKARTA | 26 Juni 2026 – Dugaan pelanggaran di sektor pertambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan.
Pemuda Peduli sumber daya alam (PP-SDA) Maluku Utara mengaku telah melaporkan PT Smart Marsindo dan kontraktornya, PT Mutual Reality Investama (MRI), kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 001/GPPSDA-MU/LAP/VII/2026 sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi internal organisasi yang mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.
Menurut PP-SDA Maluku Utara, dugaan pelanggaran tersebut mencakup aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), kerusakan lingkungan di kawasan pesisir, serta dugaan kerugian negara yang oleh organisasi itu diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.
Nilai tersebut merupakan estimasi dari pihak pelapor dan belum menjadi hasil audit ataupun penetapan resmi oleh lembaga negara yang berwenang.
Selain itu, PP-SDA juga menyampaikan adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan independen oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis.
Sekretaris Jenderal PP-SDA Maluku Utara menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.
Organisasi tersebut mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
Melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo dan PT MRI.
Mengkaji penghentian sementara aktivitas pada lokasi yang menjadi objek laporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
PP-SDA menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Smart Marsindo, PT Mutual Reality Investama (MRI), maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan oleh PP-SDA Maluku Utara.
Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses verifikasi, penyelidikan, maupun hasil pemeriksaan dari aparat yang berwenang.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.( Tim Red )
EDITOR TAYANGAN MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
