MOLOKUNEWS COM JAKARTA MALUKU UTARA
Jakarta 21 Juni 2026 – Gelombang protes terhadap dugaan pelanggaran pertambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, akan kembali mengemuka ,Dan Akan di Gelar Aksi Protes besar-besaran.
AKSI DAMAI
Fron Pemuda dan Mahasiswa Pengawas Sumber Daya Alam (PP-SDA) Maluku Utara secara resmi mengumumkan aksi unjuk rasa damai yang akan digelar pada Kamis, 24 Juni 2026, di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB itu disebut sebagai bentuk desakan publik agar aparat penegak hukum dan pemerintah segera menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan pertambangan Pulau Gebe.
DUGAAN KERUGIAN NEGARA MENCAPAI HAMPIR Rp 1.TRILIUN
Menurut hasil pemantauan dan investigasi yang disampaikan penyelenggara, terdapat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Smart Marsindo dan PT Mutual Reality Investama (MRI) berlangsung di luar batas izin resmi pada kawasan Blok Lawalo-Smingit atau Blok Keramat, Desa Sonof Kacepo.
PP-SDA Maluku Utara menilai aktivitas yang diduga berlangsung sepanjang periode 2024–2025 tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, bahkan disebut mendekati Rp1 triliun.
Selain persoalan potensi kerugian negara, aksi ini juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan, pelanggaran hak-hak pekerja, hingga dugaan adanya kebocoran informasi yang dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum.
EMPAT TUNTUTAN UTAMA
Dalam aksi nanti, massa akan membawa sejumlah tuntutan, antara lain.
Menghentikan seluruh aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku;
Mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan maupun pihak lain yang terkait.
Mencabut izin usaha, menolak persetujuan RKAB, serta menuntut pemulihan kerugian negara dan lingkungan apabila pelanggaran terbukti.
Menyelidiki dugaan kebocoran informasi yang diduga melindungi praktik pelanggaran hukum.
Kami Datang Membawa Suara Rakyat”
Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 005/PP-SDA-Malut/VI/2026, penyelenggara menegaskan bahwa aksi akan dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aksi dilaksanakan secara resmi, terbuka, damai, tertib, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Seluruh peserta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban umum.
PP-SDA Maluku Utara menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berkeadilan.
Kekayaan alam Maluku Utara adalah milik rakyat. Jika ada dugaan pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” tegas penyelenggara Orasi,” ketika di hubungi Awak Redaksi Media molokunews.
EDITOR TAYANGAN MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
