MALUKU UTARA – Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Maluku Utara, Sarjan, menyampaikan apresiasi kepada Koordinator Nasional KCBI, Luhut Sinaga, atas konsistensinya dalam mengawal kasus dugaan pengaturan proyek atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Menurut Sarjan, langkah Luhut Sinaga yang terus menyoroti perkembangan perkara tersebut dan mempertanyakan status sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana proyek merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Kami dari KCBI Maluku Utara memberikan apresiasi kepada Bang Luhut Sinaga yang terus mengawal kasus ini secara serius. Beliau berani menyuarakan aspirasi masyarakat dan mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran dana proyek masih berstatus saksi, padahal berbagai fakta telah terungkap dalam persidangan,” ujar Sarjan dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah memberikan gambaran yang lebih luas kepada publik mengenai dugaan praktik korupsi yang sedang diusut aparat penegak hukum.
Sarjan berharap Koordinator Nasional KCBI tetap konsisten mengawal proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila terdapat bukti yang cukup sebagaimana terungkap dalam persidangan, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Sebelumnya, Koordinator Nasional KCBI, Luhut Sinaga, menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara fakta persidangan disebut telah mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KCBI juga menilai berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan, perlu ditindaklanjuti secara komprehensif oleh aparat penegak hukum guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut KCBI, perkara ini memiliki kaitan dengan upaya penegakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KCBI menilai penanganan kasus tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” tutup Sarjan.
Berikut naskah berita yang telah dirapikan dengan gaya jurnalistik yang lebih formal dan berimbang:
Catatan redaksi: Dalam perkara yang masih berproses di pengadilan, seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence).
