TOKOH MASARAKAT DAN TOKOH AGAMA MENDESAK PENCOPOTAN JABATAN KEPALA DESA KUPAL
Molokunews com – Halsel -Warga Desa Kupal, Beserta Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan,Ketika di temui Awak dan Tim infestigasi Media Jumat 29 Mei 2026.
Warga dan Tokoh masarakat desa Kupal menyampaikan permohonan resmi agar Bapak Bupati Ali Basam Kasuba segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk mencopot Saudara Sanusi Lariyaga dari jabatan Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
ALASAN DAN DASAR PERMOHONAN WARGA DAN TOKOH MASARAKAT SERTA TOKOH AGAMA DESA KUPAL
Berdasarkan pengamatan langsung dan kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat, kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar permohonan ini:
Perilaku dan Tingkah Laku Tidak Layak Seorang Pimpinan Desa .
Sejak menjabat, perilaku Saudara Sanusi Lariyaga tidak mencerminkan sikap, martabat, dan keteladanan seorang pemimpin desa. Berdasarkan fakta yang diketahui secara luas oleh masyarakat, beliau memiliki kebiasaan yang sangat tidak pantas dan tidak terpuji, yaitu.”
hampir setiap malam menghabiskan waktunya berada di berbagai tempat hiburan atau kafe yang ada di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Perilaku ini sangat bertentangan dengan norma kesusilaan, norma agama, serta aturan etika jabatan Kepala Desa, sehingga merusak wibawa dan citra pemerintahan desa di mata masyarakat.
Mengabaikan Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa, Kepala Desa seharusnya memprioritaskan waktu, tenaga, dan pikiran untuk melayani masyarakat, merencanakan pembangunan, serta menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Namun, dengan kebiasaan yang disebutkan di atas, beliau tidak hadir di tempat tugas, jarang melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat, dan tidak memperhatikan kepentingan umum. Hal ini menyebabkan pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat dan berjalan tidak efektif.
Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan:
Perilaku dan tindakan tersebut di atas jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
khususnya pasal yang mengatur kewajiban Kepala Desa serta alasan pemberhentian Kepala Desa karena melakukan pelanggaran berat atau tidak melaksanakan kewajiban dan tugasnya.
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata tertib, etika, dan disiplin kerja bagi pejabat pemerintahan desa.
Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Desa kupal
Akibat tindakan dan perilaku yang terus-menerus dilakukan tersebut, kami selaku warga Desa Kupal, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama sudah tidak lagi memiliki kepercayaan dan harapan agar Saudara Sanusi Larilaga dapat memimpin dan melayani kami dengan baik.
Kepercayaan adalah dasar utama berjalannya pemerintahan yang baik, dan saat ini hal tersebut sudah hilang sepenuhnya.
PERMINTAAN KAMI Tokoh masarakat Desa Kupal
Berdasarkan seluruh fakta dan alasan yang telah kami kemukakan di atas, kami dengan penuh keyakinan memohon kepada Bapak Bupati Halmahera Selatan untuk:
(1)Segera melakukan verifikasi, pengecekan fakta, dan pemeriksaan terkait perilaku serta kinerja Saudara Sanusi Lariyaga, Kepala Desa Kupal.
(2)Mengambil keputusan administrasi dan hukum untuk mencopot Saudara Sanusi Lariyaga dari jabatan Kepala Desa Kupal karena dianggap sudah tidak layak, tidak mampu, dan melanggar Norma dan etika ketentuan yang berlaku di kabupaten Halmaherah Selatan.
(3)Menunjuk pejabat pengganti atau pelaksana tugas( PJ )yang mampu, berintegritas, dan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjalankan pemerintahan desa dengan baik dan benar.
permohonan ini kami buat atas nama kepentingan bersama serta kemajuan Desa Kupal ‘,kata seorang.Tokoh Agama Desa Kupal
Kami sangat berharap dan menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada Bapak Bupati Ali basam Kasuba untuk segera menindaklanjuti permohonan ini demi keadilan dan ketertiban di wilayah desa kami.
INFESTIGASI RUSLAN.W
MENGETAHUI
TOKOH MASYARAKAT DESA KUPAL BESERTA
TOKOH AGAMA
REDAKSI EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
📝 Catatan Penting: buat Bapak bupati Halmahera Selatan Ali basam Kasuba.
