🇲🇨MOLOKUNEWS.COM🇲🇨
Ketua BARAH Penuhi Panggilan Polres Halsel: Persoalkan Keabsahan IPR Hasan Hanafi yang Terbit Tanpa Dasar WPR di Desa Anggai
HALMAHERA SELATAN, 11 April 2026
Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Saudara Ady Hi. Adam, secara resmi memenuhi undangan klarifikasi Nomor : *B/890 /IV/2026/Reskim* , dari Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan pada Sabtu (11/4/2026).
Kehadiran ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan oleh BARAH terkait dugaan pelanggaran hukum pertambangan di wilayah Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Sebagai Pihak Pelapor, Ady Hi. Adam memberikan keterangan mendalam kepada penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Halsel mengenai keabsahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi.
BARAH menilai penerbitan IPR tersebut mengandung cacat hukum yang serius berdasarkan poin-poin berikut:
1. Pelanggaran Syarat Mutlak WPR:
BARAH menegaskan bahwa sesuai regulasi pertambangan nasional, IPR hanya dapat diterbitkan di atas wilayah yang telah ditetapkan secara sah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Pusat. Hingga saat ini, lokasi yang diklaim dalam IPR Hasan Hanafi diduga kuat berada di luar zona WPR yang resmi.
2. Ketiadaan Dokumen Pengelolaan:
BARAH menemukan indikasi bahwa IPR tersebut terbit tanpa didahului oleh Dokumen Pengelolaan WPR yang valid. Penerbitan izin tanpa dasar perencanaan wilayah yang legal merupakan bentuk maladministrasi yang melanggar Undang-Undang Minerba.
3. Tuntutan Transparansi Administrasi:
Sebagai lembaga kontrol sosial, BARAH mendesak kepolisian untuk menelusuri proses verifikasi di instansi terkait. Ady Hi. Adam mempertanyakan bagaimana sebuah IPR dapat muncul di tengah ketiadaan penetapan WPR di lokasi objek perkara.
4. Komitmen Penegakan Hukum:
BARAH meminta Polres Halmahera Selatan untuk segera mengusut tuntas pihak-pihak di balik penerbitan izin yang diduga “bodong” ini. Hal ini penting untuk menjamin rasa keadilan bagi masyarakat penambang rakyat di Pulau Obi yang selama ini taat aturan.
EMPAT POIN YANG DI CANTUMKAN OLEH KETUA BARAH
Kehadiran saya hari ini sebagai Ketua BARAH adalah bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa tata kelola pertambangan di Halmahera Selatan bersih dari praktik izin ‘siluman’. Kita tidak bisa membiarkan IPR terbit tanpa dasar WPR yang sah.
Adi Haji Adam Menjelaskan karena hal itu justru merugikan hak-hak rakyat kecil,” tegas Ady Hi. Adam usai memberikan keterangan kepada penyidik AIPDA Ikram Tuatoy, S.H.
Dalam agenda klarifikasi ini, BARAH juga menyerahkan bukti-bukti tambahan berupa kajian pemetaan wilayah dan rujukan aturan terbaru guna memperkuat dasar laporan yang Di Ajukan .(A.S)
(kabiro Halsel Aswad)
INFESTIGASI RUSLAN.W
EDITOR Tayangan Media ISMito MOLOKUNEWSCOM-
