🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
Selasa 31 Maret 2026
Ketua Koperasi Anggai Mas Mulia. Agil Subur Karamaha Membanta Pernyatan Saudara Nasarudin di salah satu media (kasiruta id) terkait duagaan aktifitas pertambangan Hasan Hanafi.
Menurut Agil Dilihat Dari Sisi Dimana Saudara Nasarudin bahwa Hasan Hanafi tidak melakukan aktivitas pertambangan secara langsung..??ujar Agil
Pernyataan dan Rilisan di berita Tersebut adalah suatu pembohong publik.. dimana secara fakta Lapangan Hasan Hanafi melakukan penambangan secara langsung dengan mendatangkan penambang dari Gorontalo yang berjumlah ratusan orang.
Agil Mejelaskan di mana lobang galian emas milik Hasan Hanafi yang dia kelola berada pada posisi Daerah Alisan Sungai (DAS) dan hingga saat masih beroprasi terlihat jelas peralatan pengisap air (DAP) selalu mengeluarkan Air tanah di dalam lubang tersebut.
Menurut Agil Peralan sedotan air yang dia gunakan Saudara Hasan Hanafi katagori peralatan canggi dengan daya Listrik diatas 500 KVA ., Jadi apa yang di bela Nasarudin kepada Hasan Hanafi menurut AGIL S KARAMAH Adalah Pembohongan Publik .
Menurut Agil Kami punya Bukti di Lapangan kami punya bukti kongrit baik foto maupun rekaman vidio aktifitas yang dilakuakan secara langsung.. Ujarnya.
Terkait perizinan Hasan Hanafi yang di sebutkan Nasarudin, mulai dari Dokumen UKL UPL, IPR dan PPKH itu semua kami sudah kantongi dan akan jadikan dasar Laporan jilid Satu ke Gubernur Maluku Utara ,Dan APH Polada Malut.. karna Kami yakin Duagaan Perizinan Hasan Hanafi 100% Cacat Prosidural dan Cacat Hukum.
Dalam menyampayan lain Bahwa Hasan Hanafi Hanya Mencabut 20% atas hak tanahnya., pernyataan itu tidak benar.. sesuai Fakta Lapangan Cabutan yang mengatasnamakan tanah yang di klaim Hasan Hanafi adalah Murni di luar IPR Hasan Hanafi dan di Luar Tanah Milik Hasan Hanafi..
Agil subur Karamaha menyampaikan kepada Nasarudin terkait Ajakannya soal menuju Tambang legal, tu suatu ucapan yang salah sasaran dan tidak perlu Nasarudin ajari kami soal mekanisme mendapatkan perizinan Tambang Rakyat Desa Anggai.
perlu saudara Nasarudin ketahui lagi bahwa kami masyarakat Tambang Rakyat Desa Anggai dari jauh-jauh hari, kami sudah berkonsultasi dengan Dinas terkait sejak 2018 dalam hal pengurusan perpanjangan IPR priode 2019.-2024 dan selalu kami berkonsultasi dengan ESDM pusat Sejak terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” Ujar Agil ,
Agil juga menambahkan kami juga selalu monitor setiap perubahan regulasi pengurusan tentang perizinan, baik dari provinsi ke pusat dan dikembalikan kembali ke provinsi untuk penerbitan perizinan.
Perlu saudara Nasarudin ketahui juga bahwa sejak 2022 Kementrian ESDM telah Menerbitkan WPR di 19 Provinsi melalui Kepmen Nomor 114.K/MB.01/MEM.B/2022.
Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara, salah satunya Penetapan WPR kabupaten Halmahera selatan yang terdapat di 3 zona yahni. Desa Anggai, Desa Kosubibi dan Desa Manatahan.
Dalam hal pengurusan tahapan perizinan tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mesti sudah terbit WPR tatapi belum bisa Pemerintah Provinsi menerbitkan IPR , sebelum Dokumen Pengelolaan WPR di terbitkan oleh ESDM Pusat melalui Kepmen.
jadi apa yang di katakan Nasarudin tentang IPR Hasan Hanafi itu merupakan penyampaian perizinan bodong/Aspal (Asli tapi Palsu) yang di terbitkan oleh dknas terkait.Red ( A.S)
Kabiro: Halsel Aswad
INFESTIGASI RUSLAN .W
EDITOR- MEDIA: MITO MOLOKUNEWSCOM–
