🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
Jumat 27 Maret 2026
Secara normatif-yuridis, Pemerintah Provinsi belum dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Hasan Hanafi jika Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai Dokumen Pengelolaan WPR belum terbit, meskipun dasar hukum pendelegasian kewenangan (seperti UU No. 3/2020 , PP No. 96/2021, Perpres No.55 Tahun 2022, Kepmen ESDM No. 114.K/MB.01/MEM.B/2022 dan Pergub Nomor 29 Tahun 2022) sudah lengkap.
LANDASAN HUKUM DAN TEKNIS MENGAPA DOKUMEN PENGELOLAAN WPR MERUPAKAN PRRSYARATAN MUTLAK
SYARAT PENYUSUNAN RENCANA PENAMBANGAN :
Berdasarkan Pasal 65 PP No. 96 Tahun 2021, pemegang IPR wajib menyusun rencana penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri. Tanpa adanya Kepmen tersebut, pemohon tidak memiliki acuan teknis (seperti metode penambangan, batas kedalaman, dan kaidah lingkungan) untuk menyusun dokumen permohonannya
HIERARKI INSTRUMEN PENGELOLAAN :
Dokumen Pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri ESDM berfungsi sebagai “rambu-rambu” makro untuk seluruh wilayah tersebut. Pemerintah Provinsi hanya berwenang menerbitkan IPR di atas wilayah yang tata kelolanya sudah ditetapkan secara teknis oleh Pusat
INTEKRASI SISTIM OSS :
Dalam proses verifikasi permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission), salah satu persyaratan teknis yang dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi adalah kesesuaian rencana kerja pemohon dengan Dokumen Pengelolaan WPR yang sudah terdaftar di database kementerian
PEMBATASAN METODE PENAMBANGAN :
Sesuai dengan Kepmen ESDM No. 174.K/2024, kegiatan tertentu seperti metode tambang bawah tanah dilarang kecuali jika secara eksplisit diperbolehkan dalam Dokumen Pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri. Tanpa dokumen ini, standar keamanan dan teknis tidak memiliki dasar hukum yang kuat
Jika Kepmen Pengelolaan WPR tersebut dipaksakan dilewati, IPR Hasan Hanafi yang terbit Oleh DPMPTSP Provinsi berdasarkan Rekomendasi Dinas ESDM Provinsi hal tersebut, berisiko cacat prosedur dan bisa dibatalkan secara hukum karena melanggar tahapan dalam PP No. 96 Tahun 2021.. (pasal 64 dan pasal 65).
DOKUMEN PENGELOLAAN WPR ADALAH “KITAB SUCI” atau pedoman teknis yang wajib ada SEBELUM Pemohon menyusun rencana penambangan untuk mengajukan IPR. (AS) KAPERWIL MALUT
INFESTIGASI RUSLAN W
REDAKSI-EDITOR MEDIA: MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
