🇲🇨MOLOKUNEWS.COM🇲🇨
13 Januari 2025
JAKARTA -Tokoh pers Maluku Utara di Jakarta, Zulkifli Makatita, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat fakta hukum yang menghubungkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dengan perkara dugaan suap pajak yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Wanatiara Persada (WP).
Menurut Zulkifli, penting bagi publik untuk memahami secara runtut dan objektif bagaimana posisi gubernur dalam perkara ini, agar tidak terjebak pada persepsi yang dibangun oleh judul dan potongan berita.
Kasus Hukum Terjadi di Jakarta
Zulkifli menjelaskan bahwa perkara yang ditangani KPK merupakan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada di KPP Madya Jakarta Utara. Locus dan tempus peristiwa pidana itu berada di Jakarta dan melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak, serta pihak perusahaan.
Yang disidik KPK adalah dugaan penyuapan agar kewajiban pajak perusahaan diturunkan. Itu semua terjadi di Jakarta, bukan di Maluku Utara,” kata Zulkifli.
Posisi Gubernur Sherly
Sherly Tjoanda Laos, lanjutnya, adalah kepala daerah yang secara hukum tidak memiliki kewenangan atas pemeriksaan dan penetapan pajak pusat. Pajak PT Wanatiara Persada diperiksa oleh DJP, bukan oleh pemerintah provinsi.
Gubernur tidak mengurus pajak perusahaan PMA. Jadi secara struktural, tidak ada hubungan langsung antara jabatan gubernur dan proses pajak yang sedang dipersoalkan,” tegasnya.
Tidak Ada Hubungan Kepemilikan Perusahaan
Zulkifli juga menekankan bahwa sampai saat ini tidak ada data publik yang menunjukkan Sherly Tjoanda Laos sebagai pemilik, pengendali, atau direksi PT Wanatiara Persada.
Kalau tidak ada hubungan kepemilikan, tidak ada hubungan pengelolaan, dan tidak ada kewenangan pajak, lalu di mana relevansi mengaitkan nama gubernur dengan perkara ini? Itulah yang harus dipertanyakan secara jurnalistik,” ujarnya.
Soal Pernyataan KPK
Ia menjelaskan bahwa pernyataan KPK tentang “membuka peluang memeriksa pejabat daerah” adalah rumus standar penyidikan, yang berlaku bagi siapa pun jika ditemukan bukti baru.
Itu bukan tuduhan, bukan penetapan, dan bukan indikasi keterlibatan. Itu hanya prosedur hukum. Mengubahnya menjadi seolah-olah gubernur sudah dibidik adalah framing,” katanya.
Pesan untuk Media dan Publik
Zulkifli mengingatkan agar media dan masyarakat tidak mencampuradukkan lokasi operasional perusahaan dengan locus perkara pidana.
Perusahaan beroperasi di Obi, Maluku Utara, tapi suapnya terjadi di kantor pajak Jakarta. Ini dua hal yang berbeda. Jangan dipelintir seolah-olah semua yang ada di Maluku Utara ikut terlibat.”
Ia menutup dengan menegaskan bahwa jika kelak KPK menemukan bukti keterlibatan siapa pun, termasuk pejabat daerah, maka hal itu harus dihormati dan diberitakan secara terbuka. Namun, sampai hari ini, tidak ada fakta hukum yang menghubungkan Gubernur Sherly dengan perkara tersebut.
Pers harus menjaga kebenaran, bukan membangun praduga,” pungkas Zulkifli.(KP .Mamat)
Sumber :Rills-(ZuL)
Editor Media Mito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
