Labuha, Halmahera Selatan — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengungkapkan bahwa sejumlah desa di wilayah tersebut telah masuk dalam agenda pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas DPMD, Muhammad Zaki Abdul Wahab, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Menurut Zaki, saat ini pihaknya telah merampungkan daftar desa yang kepala desanya akan digantikan melalui mekanisme PAW. Beberapa desa tersebut diketahui mengalami kekosongan jabatan kepala desa karena berbagai sebab, termasuk pengunduran diri, meninggal dunia, atau pemberhentian dengan alasan tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
“Memang benar, sudah ada beberapa desa yang masuk agenda pelaksanaan PAW kepala desa. Proses ini sedang kita siapkan dan tahap awalnya adalah pengusulan anggaran pelaksanaan kepada Bupati Halmahera Selatan, Bapak Hasan Ali Bassam Kasuba,” jelas Zaki.
Zaki menambahkan bahwa DPMD telah mengajukan nota permintaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan proses demokrasi tingkat desa tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Bupati serta proses administratif lanjutan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah anggaran disetujui dan dikeluarkan, maka kami akan segera menjadwalkan pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semuanya juga masih menunggu keputusan resmi dari Bupati dan persetujuan dari Kemendagri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zaki menjelaskan bahwa mekanisme PAW tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat desa dalam proses pemilihan. Oleh karena itu, DPMD akan memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Harapan kami proses ini berjalan lancar dan desa-desa yang terdampak kekosongan pimpinan bisa segera memiliki kepala desa definitif agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik,” pungkas Zaki.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Halmahera Selatan maupun pihak Kemendagri terkait pengesahan anggaran dan jadwal pelaksanaan PAW kepala desa tersebut.
Pelaksanaan PAW menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat, terutama dalam momen transisi kepemimpinan yang disebabkan oleh keadaan tertentu di luar masa pemilihan kepala desa secara reguler.
Reporter MolokuNews ( Mito)
Editor MolokuNews ( Win )
