Bacan, Maluku Utara – MolokuNews.com | Satuan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melalui Markas Unit (Marnit) Bacan berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun bernama Aludia, warga Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Ia ditangkap karena diduga kuat melakukan aktivitas pengeboman ikan (illegal fishing) di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, dan sempat terekam dalam sebuah video amatir yang memperlihatkan detik-detik aparat Ditpolairud menangkap pelaku di tengah laut. Video tersebut kini beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan publik atas maraknya praktik destruktif terhadap sumber daya laut.
Menurut informasi yang dihimpun MolokuNews.com, Aludia diduga bukan kali pertama melakukan aksi pengeboman di perairan sekitar Wayatim. Warga sekitar menyebut, suara dentuman dan kerusakan terumbu karang sudah sering mereka temukan di wilayah tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
“Sudah lama kami curiga. Hampir setiap minggu ada suara ledakan dari arah laut. Nelayan setempat sudah sangat terganggu. Terumbu karang banyak rusak, dan ikan-ikan kecil banyak yang mati sia-sia,” ujar salah satu warga Wayatim yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Marnit Bacan, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku selama beberapa hari berdasarkan laporan masyarakat. Begitu mendapat momen yang tepat, tim Ditpolairud langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa bahan peledak rakitan dan hasil tangkapan ikan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Ditpolairud dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut di wilayah perairan Maluku Utara, khususnya Halmahera Selatan,” jelasnya.
Saat ini, Aludia tengah menjalani pemeriksaan intensif di pos Ditpolairud Bacan. Ia dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi laut secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan keberlangsungan hidup masyarakat nelayan dan ekosistem laut secara keseluruhan. Aparat berharap penangkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih nekat melakukan pengeboman ikan di wilayah Maluku Utara.
Redaksi: Mito
