๐ฎ๐ฉ-MOLOKUNEWS-๐ฎ๐ฉ
30 Nofember 2025
Ternate, MolokuNews.com โ Kinerja penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan positif. Dalam beberapa tahun terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara memperlihatkan performa gemilang melalui peran para mediator hubungan industrial (HI), yang mampu menuntaskan ribuan kasus ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja, perusahaan, hingga serikat buruh dari berbagai sektor.
Salah satu mediator yang paling menonjol adalah Zainudin Sangadji, yang bersama tim Disnakertrans Maluku Utara tercatat telah menangani mulai dari perselisihan hak, kasus PHK, hingga konflik kepentingan antara perusahaan dan tenaga kerja. Selama kurun waktu 2024โ2025, tercatat lebih dari 100 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi formal, sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Jika dihitung sejak awal bertugas, mediator hubungan industrial provinsi telah menangani perkara yang berdampak pada lebih dari 2.000 eks karyawan. Sebagian sengketa yang tidak berhasil didamaikan melalui mediasi kemudian dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga Mahkamah Agung, yang seluruhnya telah mendapatkan putusan tetap.
Menurut ketentuan yang berlaku, proses mediasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 30 hari, dan pekerja dapat didampingi pengacara atau serikat buruh. Namun, pendampingan serikat hanya diperbolehkan bagi pekerja yang berstatus anggota resmi, sesuai peraturan perundangan.
Kinerja mediator Disnakertrans Maluku Utara tidak hanya membuahkan penyelesaian kasus, tetapi juga kepercayaan publik. Di sebuah kasus besar yang terjadi di Halmahera Timur, sebanyak 186 pekerja PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) menyatakan apresiasi atas keadilan dan kecepatan proses mediasi yang dilakukan.
Kasus lain terjadi di Halmahera Tengah, yang melibatkan sekitar 700 pekerja, dan juga berakhir melalui mekanisme mediasi dengan tingkat kepuasan tinggi dari kedua belah pihak. Proses penyelesaian yang cepat, terbuka, dan tidak memihak menjadi alasan utama kepercayaan masyarakat terus meningkat.
Tidak hanya menyentuh sektor industri besar, mediator hubungan industrial juga menyelesaikan puluhan sengketa di Kota Ternate, terutama di sektor restoran, toko, dan usaha jasa lainnya. Konflik yang berpotensi memanas berhasil diredam dan diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Keberhasilan penyelesaian sengketa tidak terlepas dari berbagai testimoni positif para pekerja yang pernah berperkara.
Abdurahman Waimehing, eks karyawan PT Simar Terang Mandiri (STM), mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya:
โSaya sangat berterima kasih kepada pak Zainudin Sangadji selaku mediator Disnaker Maluku Utara. Beliau tidak mengenal lelah membantu saya mendapatkan hak-hak saya setelah pemutusan hubungan kerja di PT STM,โ ujarnya.
Sementara itu, Runiyati A. Radjab, mantan pekerja Platinum Resto, juga menyampaikan penghargaan serupa.
โTerima kasih kepada Bapak Zainudin Sangadji yang telah membantu menyelesaikan sengketa antara kami dan pemilik restoran. Permasalahan dapat selesai dengan damai dan adil. Alhamdulillah, kami mendapatkan hak kami,โ katanya.
Dari sisi perusahaan, apresiasi juga diberikan. PT Buka Bumi Konstruksi di Halmahera Timur menilai proses mediasi berjalan profesional.
โKami sangat terbantu oleh proses mediasi yang dilakukan Mediator HI Zainudin Sangadji. Penanganannya cepat, tepat, dan solutif,โ tulis manajemen perusahaan tersebut dalam pernyataan resminya.
Dengan berkembangnya investasi, industri pertambangan, jasa, dan perdagangan di Maluku Utara, kebutuhan terhadap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan terus meningkat. Mediator hubungan industrial kini menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas hubungan pekerjaโpengusaha.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan mediasi, memperkuat kapasitas mediator, dan memastikan setiap proses penyelesaian perkara berjalan sesuai koridor hukum.
Disnakertrans juga menargetkan sistem layanan digital yang lebih responsif agar pekerja dan perusahaan dapat melaporkan perselisihan secara cepat dan memonitor perkembangan kasus secara transparan.(Mito)
Red-Editor Media molokuNews Com
