🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
14 Januari 2026
MALULUKU UTARA — Hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kasus suap dalam proses pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Tahun 2021–2026. Dugaan Kasus ini terbongkar saat PT Wanatiara Persada (PT WTP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023,.
Menurut Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Rajak Idrus, menilai bahwa KPK dalam melakukan oprasi tangkap tangan adalah langka yang tepat, sebeb oprasi KPK ini berhubungan dengan sektor Perpajakan yang menjadi hak masyarakat.
“LPI minta KPK jadikan PT. WTP adalah pintu masuk untuk membongkar perusahaan tambang lain di Maluku Utara, sebeb LPI menduga bukan hanya PT. WTP saja, namun dugaan kemungkinan masi ada perusahaan tambang yang lain khusus tambang yang beroorasi di Maluku Utara yang hampir sama dengan PT. WTP,” ungkap Jeck.
Menurut Jek, LPI menyampaikan bahwa PT WTP, adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara, sehingga menjadi sorotan dari Lembaga Pengawasan Independen, dan memberikan dorongan dan apresiasi terhadap KPK.
“Kami minta agar KPK kembangkan kasus ini jangan hanya berhenti di PT Wana Tiara saja, tapi juga harus sisir di semua tambang yang beroprasi di Maluku Utara,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Jek menegaskan, dugaan manipulasi pajak adalah praktik kejahatan korporasi dan bukan hanya pada PT. WTP saja. Menurut LPI, dugaan berpotensi ada di semua perusahaan pertambangan yang ada di Maluku Utara.
“Kami sangat percaya jika KPK membuka peluang untuk masuk ke perusahaan lain pasti menemukan banyak hal disana. Sebeb hal ini sangat berdampak langsung pada daerah, termasuk tidak optimalnya realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
LPI mendesak KPK agar penindakan terhadap korupsi tidak boleh berhenti di Jakarta saja, namun harus diperluas hingga ke wilayah operasional perusahaan di Maluku Utara. LPI berharap semua pihak yang berkepentingan berkaitan dengan pajak KPK segra panggil.
“Kami mendorong KPK untuk memperluas jaringan pemeriksaan, tidak hanya di kantor pajak pusat. Tetapi juga menelusuri dampaknya di daerah tambang. Sebab, negara dan masyarakat Maluku Utara sangat dirugikan,” tegasnya.
Diketahui perkara suap ini bermula saat PT WTP melaporkan kewajiban PBB tahun 2023. Laporan itu kemudian diperiksa oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Dari laporan itu, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan untuk mendalami adanya indikasi kekurangan pembayaran PBB,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) kemarin.
KPK diketahui melakukan OTT pertama pada Januari 2026 ini mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka,
yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Tutup.**Sumber:( LPI Malut)
Editor Media Mito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
