–—-MOLOKUNEWS COM—–
HALSEL— SAIBER Wartawan Indonesia (SWI) Halsel , Provinsi Maluku Utara, Menanggapi dugaan pemerasan yang Di dilakukan oleh wartawan bernama (Haris, A) terhadap guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang bertugas di Kabupaten Halmahera Selatan.Ati Din
Ade Manaf mejelaskan dugaan pemerasan ini karena dapat merusak citra dan marwah profesi jurnalis secara keseluruhan,”ucap, Ketua SWI HALSEL saat di temui Awak media, molokuNews com Sabtu (27/09/2025)
seorang wartawan seharusnya menjalankan tugasnya sebagai pengemban informasi dan pendidikan publik yang jelas , dan sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ), yang mana di KEJ itu mengandung prinsip profesionalisme dan integritas—nilai utama yang harus dijunjung tinggi Etika dan moral wartwan dalam menjalankan profesi tersebut.
Selain itu Ade Manaf mejelaskan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di pasal 4 ayat (1) itu, ditegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, namun jika wartawan melakukan pemerasan, dapat dijerat sebagai tindak pidana menurut KUHP, karena melanggar kode Etik ,
Apalagi tidak menkorfermasi sebelum menulus dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan menjaga kehormatan profesi jurnalis serta kepercayaan masyarakat terhadap media.” ujar Ade Manaf
Ade Manaf juga menbahkan Wartwan dalam pemberitaan kt Harus Turun ke lapangan dan mengecek langsung kebenaran ,laporan tersebut ,
jangan Asal menulis ,ujung ujungnya memeras itu bukan etika dan moral seorang Wartawan,
Red :MolokuNews. Com
