Molokunews— Peselisihan antara warga dengan sejumlah wartawan yang terjadi pada Penambang Tanpa Izin (Peti) di desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara pada pekan kemarin, adalah bermula adanya dugaan oknum tertentu yang memanfaatkan nama sejumlah wartawan secara ilegal untuk memenuhi keuntungan pribadi.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Halsel mengecam keras atas oknum yang dengan sengaja melakukan profokasi antara warga Kusubibi dengan para wartawan yang sedang meliput.
Hal tersebut sesuai keterangan yang disampaikan oleh Ketua DPD SWI Kabupaten Halsel Ade Manaf kepada media ini, Rabu (20/08/2025).
Ade Manaf mengatakan, sesuai data yang peroleh dari sumber terpercaya, saat sejumlah wartawan hendak meliput di lokasi tambang rakyat, warga desa Kusubibi sempat menghalangi untuk masuk di lokasi tambang, hingga terjadi adu mulut, katanya.
Lanjutnya, Saudara Busran selaku pengusaha tambang rakyat di Kusubibi, diduga manfaatkan sejumlah nama wartwan secara ilegal dan digunakan sebagai jaminan dalam melakukan kegiatan tambang, tanpa ada kordinasi dengan para wartawan tersebut.
Menurutnya, ada dugaan yang sengaja dimainkan oleh oknum tersebut (Busran), dengan memprofokasi warga untuk menghalangi wartawan masuk di lokasi tambang, agar tidak terbongkar dan diketahui adanya perbuatan yang dilakukan oleh Busran, termasuk nama-nama wartawan yang dijadikan sebagai jaminan dalam melakukan kegiatan tambang dimaksud, jelas Ade Manaf.
Warga juga kesal setelah mengetahui perbuatan buruk yang dilakukan oleh saudara Busran dan meminta agar Busran bertanggung jawab atas perbuatannya, karena melakukan perbuatan seperti ini akan bisa memperlambat dan menghalangi kelancaran proses izin WPR-IPR, sambung Ade Manaf.
Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf juga menegaskan, perbuatan manfaatkan nama wartawan untuk melakukan praktek ilegal adalah mencederai profesi wartawan (pers) secara institusi dan melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, karna hal tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi pers, tegasnya.
Untuk itu lanjut Ade Manaf, selaku organisasi pers, kami akan terus menulusuri persoalan ini dan akan melaporkan kepada pihak yang berwewenang atas pelanggaran undang-undang tersebut, guna dilakukan proses hukum, ancam Ketua DPD SWI Halsel.
Redaksi/ Mito
Editor/ Win
