🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
Kamis 2 April 2026
HALSEL — Dugaan skandal penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan serius publik.
Warga geram setelah mencuat fakta bahwa Kepala Desa Jemi Masambe yang diduga telah terbukti bermasalah, justru tidak pernah diberhentikan secara tegas dari jabatannya.
Alih-alih dinonaktifkan, Jemi Masambe malah disebut masih terlibat aktif dalam proses pencairan Dana Desa bersama aparat desa lainnya. Situasi ini dinilai janggal dan memicu pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Kondisi tersebut semakin kontras dibandingkan dua desa lain yang kepala desanya diberhentikan dalam waktu yang sama dan langsung digantikan oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Sementara di Desa Gaimu, tidak hanya terjadi kekosongan kepemimpinan, tetapi juga muncul dugaan pembiaran terhadap mantan kepala desa.
Warga menilai ada ketidakberesan serius dalam proses ini. Mereka mempertanyakan mengapa seseorang yang diduga melakukan pelanggaran berat masih diberikan akses terhadap pengelolaan keuangan desa.
Sorotan tajam pun mengarah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Kepala dinas dinilai tidak menunjukkan ketegasan, bahkan terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kecurigaan publik semakin menguat dengan munculnya dugaan adanya “permainan” antara oknum di DPMD dengan pihak tertentu, termasuk Kepala Desa Jemi Masambe. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi yang mampu meredam isu tersebut.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf f secara jelas melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang. Bahkan dalam Pasal 40 ayat (1), ditegaskan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa kepala desa wajib diberhentikan apabila terbukti merugikan keuangan desa.
Dengan dasar hukum tersebut, publik menilai seharusnya sudah ada langkah tegas dari pemerintah daerah.
Menambah panas polemik, Yanfius Pokarila menyatakan bahwa Bupati Halmahera Selatan sebenarnya telah menginstruksikan Kepala DPMD untuk mencopot jabatan Jemi Masambe dan segera menunjuk PJ Kepala Desa agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan. Namun hingga kini, instruksi tersebut belum dijalankan.” Ujarnya, Kamis (2/4/2026)
Ia bahkan menuding bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan PJ Kepala Desa diduga sengaja ditahan berbulan-bulan oleh Kepala DPMD, sehingga proses pemberhentian tidak berjalan.
Warga pun mendesak Bupati segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini karena jika terus dibiarkan, krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah tidak dapat dihindari.(Red)
INFESTIGASI RUSLAN W
Editor Tayangan Media Mito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
