🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
Pengusaha Tambang di Obi Terancam Dilaporkan ke APH Terkait kesepakatan Upah bayar Jasa Yang di Janjikan.
25 Febuari 2026
HALSEL – Seorang pengusaha tambang rakyat di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Lili Daeng Manapi, terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajiban pembayaran upah jasa
Ancaman laporan tersebut disampaikan oleh Ade Manaf, yang mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Oktober 2025.
Surat kuasa tersebut diberikan oleh Lili Daeng Manapi melalui orang kepercayaannya, Rusdi Malan.
“Saya telah menerima mandat dan melaksanakan pekerjaan sesuai kuasa yang diberikan. Namun hingga saat ini, upah kerja yang dijanjikan belum juga dibayarkan,” ujar Ade Manaf kepada media ini, Rabu (25/02/2026).
Ade menjelaskan, surat kuasa tersebut berkaitan dengan penanganan sengketa galian lubang emas milik Lili Daeng Manapi. Lokasi tambang tersebut sebelumnya dibeli dari salah satu warga Desa Sambiki.
Menurutnya, sengketa terjadi setelah lokasi tambang diduga diserobot dan dikuasai oleh Leonardo Khan bersama sejumlah rekannya.
Ia pun mengaku telah menjalankan tugas untuk membantu proses penyelesaian persoalan tersebut.
Jika kewajiban pembayaran tidak segera dipenuhi, Ade Manaf menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang.
Sampai Berita ini Di turunkan pihak ibu lili belum Ada Tanggapan Balik , mengenai kasus penipuan Surat Kuasa pembayaran jasa Tersebut.
Kbiro :Halsel Aswad
INFESTIGASI:RUSLAN ,W .
REDAKSI-EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
