🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas dan berpotensi memicu konflik sosial.
Puluhan pendukung kandidat nomor urut dua, Ujud Hasim, mendatangi rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Putih pada Senin (22/12/2025).
Kedatangan massa tersebut sebagai bentuk protes keras atas hasil PAW yang dinilai cacat prosedur dan sarat dugaan kecurangan.
Isu utama yang dipersoalkan adalah dugaan keterlibatan pemilih dengan KTP ganda yang tetap diloloskan sebagai pemilih sah.
Dalam aksi tersebut, pendukung nomor urut dua secara tegas menolak hasil PAW yang memenangkan Julfadli Muhammad dengan selisih satu suara.
Menurut mereka, suara penentu kemenangan berasal dari pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi kependudukan, sehingga hasil pemilihan dinilai tidak sah secara hukum.
Koordinator aksi, Ikram Ramli, menegaskan bahwa BPD sebagai lembaga representasi masyarakat desa tidak boleh diam atas dugaan pelanggaran serius tersebut.
Ia mendesak Ketua BPD segera mengeluarkan rekomendasi dan mengusulkan pembatalan hasil PAW kepada pemerintah daerah serta instansi terkait.
Ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang, tetapi menyangkut keadilan dan penegakan hukum. Jika pemilih ber-KTP ganda tetap diloloskan, maka PAW ini jelas cacat dan harus dibatalkan,” tegas salah satu orator aksi.
Situasi semakin memanas ketika massa menyoroti pemilih atas nama Nurhuda Abdulhak, yang berdasarkan data kependudukan tercatat sebagai warga Desa Sagawele, namun tetap menggunakan hak pilihnya di Desa Pasir Putih sebagai unsur keterwakilan pendidikan.
Fakta tersebut dinilai melanggar ketentuan PAW yang mensyaratkan pemilih harus berdomisili dan terdaftar sah sebagai penduduk desa setempat.
Pendukung Ujud Hasim menegaskan, apabila BPD tidak segera mengambil langkah tegas dengan mengusulkan pembatalan PAW, mereka akan melanjutkan aksi protes secara besar-besaran hingga ke tingkat kecamatan dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Tak hanya itu, massa juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mengambil sikap tegas dengan membatalkan PAW yang dinilai cacat prosedur.
Untuk mencegah konflik di tengah masyarakat desa, kami meminta DPMD dan Bupati turun tangan langsung dan mengambil langkah tegas dengan menggelar PAW ulang demi menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat,” pungkas Ikram. (*)
Editor Media Mito Molokunews.com
