🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
1 Januari 2025
HALSEL- MALUKU UTARA – Kasus terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh enam orang pelaku hingga kini belum menemukan titik terang,
mengingat para terduga pelaku telah melarikan diri ke luar daerah dan belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut diakui langsung oleh Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan.
“Untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur, jumlah terduga pelaku sekitar enam orang. Saat ini kami masih melakukan pengejaran karena para pelaku telah melarikan diri ke luar daerah,” jelasnya dalam keterangan yang disampaikan ketika Pertemuan Jumpa pers Awak Media Halsel pada hari kemarin ,
Selain kasus tersebut, pihak kepolisian juga sedang menangani dugaan praktik mediasi oleh oknum anggota Polsek Obi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak lain. Praktik semacam itu secara tegas dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Terhadap dugaan keterlibatan tiga anggota Polsek Obi yang melakukan mediasi, kami sudah melakukan pemeriksaan. Mereka telah dikenakan sanksi sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing,” tegas AKBP Hendra Gunawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran aturan oleh anggota di bawah pimpinannya.
Namun demikian, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Halmahera Selatan belum sepenuhnya mampu meredam rasa kekecewaan yang dirasakan oleh keluarga korban maupun masyarakat di wilayah Obi.
Menjelang pergantian tahun 2025 menuju 2026, publik mengungkapkan kekhawatiran terkait Lambatnya penanganan dua kasus besar kejahatan seksual ini yang dinilai masih belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Keluarga korban yang diwakili oleh Faldi menyampaikan rasa kecewa mereka terkait berlarut-larutnya proses penyelidikan dan belum tertangkapnya para pelaku. Menurutnya, kondisi ini justru memperpanjang penderitaan korban serta memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di wilayah Halmahera Selatan.
Maka Dari itu Kami Keluarga Juga Berharap Kapolda Maluku Utara didesak Turun Tangan Mengirim Tim investigasi husus Supaya Menuntaskan Masalah Pelanggaran Hukum Tersebut ini Masalah Hak Asasi anak di Bawah Umur ,” ujar Fadli
“Kami hanya mendengar alasan demi alasan. Tapi keadilan belum kami rasakan,” ujar Faldi kepada awak media pada hari Rabu (31/12/2025).
Merespons kondisi tersebut, Ketua Kohati HMI Cabang Bacan Ferawati A. Sapsuha menegaskan bahwa kehati-hatian dalam proses penyelidikan maupun kendala teknis yang mungkin dihadapi tidak boleh dijadikan alasan atau pembenaran untuk membiarkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak bebas berkeliaran tanpa terkendali.
“Keamanan dan keadilan bagi anak-anak harus menjadi prioritas utama. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk membiarkan pelaku melakukan tindakan keji tersebut tanpa mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai,” tegas Ferawati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum dapat menyampaikan informasi mengenai batas waktu penyelesaian proses penyelidikan maupun target penangkapan yang pasti terhadap para terduga pelaku yang masih dalam status buron. Masyarakat pun berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Kbiro Halsel ( Aswad)
Red-Editor Media Mito Molokunews.com
