🇮🇩–MOLOKUNEWS.COM–🇮🇩
17 Nofember 2025
Jakarta — Pengamat hukum sekaligus pegiat advokasi lingkungan, Riyanda, mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai perusahaan ilegal. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jalan Veteran 1 Nomor 26, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurut Riyanda, legalitas perusahaan tidak bisa hanya didasarkan pada satu dokumen administratif. Setiap entitas usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku sebelum melakukan kegiatan operasional, apalagi di sektor pertambangan yang sarat risiko.
“Ketika perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa masuk kategori ilegal. Satu dokumen saja kurang, tidak bisa dijadikan dasar legalitas,” tegasnya.
Kerusakan Lingkungan di Lingkar Tambang Dinilai Tak Tertangani
Dalam forum tersebut, Riyanda juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah lingkar tambang. Ia menilai persoalan ini berlangsung terus-menerus tanpa ada penanganan yang cukup signifikan dari pemerintah maupun aparat terkait.
“Kerusakan ini tidak boleh dibiarkan dan terus berlarut. Negara harus hadir untuk memproteksi lingkungan hidup, terutama di kabupaten-kabupaten yang terdampak sektor ekstraktif,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat di sekitar kawasan tambang selama ini menjadi pihak yang menanggung dampak paling besar, mulai dari kesehatan, akses lahan, hingga potensi hilangnya sumber air bersih.
Pelabuhan PT STS Disebut Ilegal Namun Belum Ditutup
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah keberadaan pelabuhan milik PT STS yang disebut-sebut telah beroperasi secara ilegal. Meski izin usahanya dikabarkan telah kedaluwarsa dan tidak dapat diperpanjang, pelabuhan tersebut hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari satuan tugas penertiban tambang.
“Ini menjadi pertanyaan, siapa sebenarnya orang besar di balik perusahaan tersebut sehingga negara tidak berani menutup pelabuhan itu. Berdasarkan data yang kami terima, izinnya sudah jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ungkap Riyanda.
Ia menilai lambannya respons Satgas menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya kekuatan tertentu yang melindungi keberlanjutan operasi pelabuhan tersebut.
Dugaan Oknum Aparat Terlibat dalam Pertambangan Bermasalah
Tidak hanya menyoroti perusahaan, Riyanda juga mengungkap dugaan adanya oknum aparat yang ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan bermasalah di Maluku Utara. Ia menyebut seorang inspektur tambang Kementerian ESDM berinisial MK diduga “bermain” dalam operasi sejumlah perusahaan yang izinnya diragukan.
“Kami minta Satgas harus periksa oknum inspektur dengan inisial MK yang diduga terlibat di sejumlah perusahaan. Kerja Satgas harus kita dukung tanpa tebang pilih. Semua tambang yang bermasalah, ilegal, dan tidak memiliki izin atau PPKH harus segera ditindak atau dicabut izinnya,” tegasnya.
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum
Riyanda mendesak aparat penegak hukum serta Satgas penertiban tambang untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa ketegasan negara dalam sektor pertambangan sangat penting untuk menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan maupun masyarakat di daerah terdampak.
Dirinya menilai bahwa tanpa adanya tindakan nyata, kerusakan lingkungan dan praktik pertambangan ilegal akan terus berulang dan semakin sulit ditangani.’,Red
🇮🇩Sumber Rilisan :Tim Riyanda
Editor media: Mito molokuNews.Com
