Polres Ternate memusnahkan 6.245 liter miras ilegal berbagai jenis, senilai Rp318 juta lebih, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Ternate, Selasa (1/7/2025).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Forkopimda Ternate, menunjukkan sinergi dalam pemberantasan miras.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Cap Tikus (315 kantong dan 5.438 botol), arak, bir, anggur, dan whisky. Pemusnahan ini merupakan komitmen Polres Ternate dalam menjaga kamtibmas.
Kapolres Anita menegaskan miras ilegal sering memicu gangguan kamtibmas. Ia mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan aman dengan menolak membeli dan mengedarkan miras ilegal.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Dandim 1501/Ternate, Ketua DPRD Rusli A. Imran, Sekda Kota Ternate, perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, serta pimpinan OPD Pemkot Ternate.
Para tamu undangan yang hadir menyaksikan pemusnahan miras tersebut. Polres Ternate menekankan komitmennya sebagai bagian dari Polri Presisi dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polres Ternate berharap Kota Ternate semakin tertib dan bebas dari peredaran miras ilegal. Pemberantasan miras ilegal menjadi prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal. Kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut.
Dengan pemusnahan miras ilegal ini, Polres Ternate berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Ternate. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten.
Reporter MolokuNews ( Mito )
Editor MolokuNews ( Win )
