Ternate, 3 Juli 2025 — Realisasi program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Provinsi Maluku Utara hingga 31 Mei 2025 tercatat mencapai 176.604 pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini setara dengan 41,64 persen dari total target kepesertaan sebanyak 424.131 pekerja.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 112.399 pekerja yang belum terdaftar dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di wilayah Maluku Utara.
“Target kita tahun ini adalah mencapai 68 persen cakupan UCJ. Artinya, kita masih harus bekerja keras untuk menambah jumlah peserta yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, saat menyampaikan sambutannya pada acara Puncak Paritrana Award 2024 yang digelar di Hotel Bela Ternate, Kamis (3/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah di Maluku Utara yang telah menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan sosial bagi pekerja.
“Tahun 2024, pemda di Maluku Utara telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 58.365 pekerja. Mereka terdiri dari pegawai non-ASN, perangkat desa, RT/RW, pekerja rentan, hingga masyarakat dalam kategori miskin ekstrem,” ungkap Mintje.
Program perlindungan tersebut dibiayai melalui beragam sumber, seperti APBD, APBDes, hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah ini, menurut Mintje, merupakan bentuk nyata dukungan daerah terhadap upaya penghapusan kemiskinan ekstrem serta perlindungan hak-hak pekerja informal dan rentan.
Namun demikian, masih terdapat tantangan besar, khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan data per Mei 2025, cakupan UCJ di wilayah tersebut baru mencapai 2,22 persen—terendah di antara kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Mintje menjelaskan rendahnya cakupan UCJ di Taliabu antara lain disebabkan oleh persoalan administrasi kependudukan. “NIK warga Taliabu masih menggunakan NIK induk Kabupaten Kepulauan Sula sebelum pemekaran. Ini menyulitkan pemetaan peserta yang benar-benar terdata sebagai warga Taliabu,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti isu ini dan melakukan verifikasi data demi memastikan seluruh pekerja di Maluku Utara, termasuk di wilayah terluar seperti Taliabu, bisa mendapatkan hak perlindungan sosial ketenagakerjaan secara adil dan menyeluruh.
Reporter MolokuNews ( Mito)
Editor MolokuNews ( Win )
