🇮🇩MOLOKUNEWS.COM🇮🇩
5 Desember 2025
Maluku Utara– Gelombang suara dari para pekerja lokal di sektor pertambangan nikel kembali bergema. Kali ini, para putra-putri daerah Maluku Utara yang bekerja di perusahaan tambang besar seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Huafei Nickel menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
Surat tersebut berisi keluhan mendalam mengenai ketimpangan upah, persoalan sistem outsourcing, hingga perlakuan tidak adil antara tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja lokal.
Surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Gubernur itu memuat nada keprihatinan dan seruan agar pemerintah daerah hadir memperjuangkan nasib pekerja tambang lokal yang selama ini merasa terpinggirkan di tanah mereka sendiri.
Kesenjangan Upah yang Jomplang: Lokal 5–6 Juta, TKA 30–60 Juta
Dalam surat tersebut, para pekerja mengungkapkan fakta mencolok terkait ketidaksetaraan upah. Para pekerja lokal rata-rata hanya menerima penghasilan Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan, meskipun mereka bekerja di bagian yang sama, menghadapi risiko kerja yang tinggi, serta menjalani jam kerja berat di lapangan.
Sebaliknya, para TKA disebut menerima gaji berkisar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
“Perbedaan upah ini sangat melukai rasa keadilan kami. Kami bekerja dengan risiko yang sama, bahkan lebih berat, tetapi kesejahteraan kami jauh tertinggal,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Selama ini Publik, Orang Tuwa kami, keluarga kami ,anak istri kami ,mereka tidak Mengetahui pekerjaan Seberat Apa yang kami Kerjakan.
Para pekerja juga menekankan bahwa setiap hari mereka bekerja dalam kondisi berbahaya, mengoperasikan alat berat, berada di lingkungan ekstrem, hingga berhadapan dengan potensi kecelakaan kerja yang besar. “Nyawa kami seakan menjadi taruhan demi keuntungan pihak-pihak yang menikmati hasil dari keringat kami,” lanjut mereka.
Sistem Outsourcing Dinilai Merugikan dan Menekan Pekerja Lokal
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme kerja melalui outsourcing atau kontraktor. Para pekerja menilai sistem tersebut justru menimbulkan banyak kerentanan baru bagi tenaga kerja lokal. Status sebagai pekerja kontraktor dianggap membuat mereka rentan diperlakukan semena-mena.
Jam kerja sering kali melebihi batas kewajaran, perlindungan kerja minim, dan banyak hak pekerja yang tidak dipenuhi secara layak,” tulis mereka.
Para pekerja juga mengatakan bahwa oknum-oknum tertentu di perusahaan kontraktor lebih mementingkan keuntungan ketimbang keselamatan para pekerja yang mereka rekrut, sehingga kebijakan internal tidak lagi berorientasi pada kemanusiaan dan kesejahteraan.
Menurut mereka, sistem outsourcing justru membuka ruang lebar bagi praktik eksploitasi pekerja lokal yang tidak memiliki banyak pilihan lapangan kerja lain.
Risiko Kecelakaan Kerja Tinggi, Tanggung Jawab Lemah
Dalam surat tersebut, para pekerja juga menyoroti persoalan keselamatan kerja atau K3 yang dianggap masih diabaikan. Mereka mengaku hampir setiap hari menghadapi bahaya,
mulai dari kecelakaan alat berat, paparan bahan berbahaya, hingga tekanan fisik yang ekstrem. Sejumlah insiden kerja, baik ringan hingga berat, dikabarkan kerap terjadi.
Ironisnya, ketika kecelakaan kerja terjadi, tanggung jawab pihak manajemen maupun sebagian TKA sering kali tidak jelas. Kami merasa dibiarkan menghadapi risiko tanpa perlindungan,” kata mereka.
Hal itu menimbulkan kegelisahan mendalam mengingat sektor tambang nikel adalah industri dengan tingkat risiko tinggi yang seharusnya memiliki standar keselamatan ketat dan tidak boleh ditawar.
Putra Daerah Merasa Tersisih di Tanah Sendiri
Lebih lanjut, para pekerja mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan antara tenaga kerja asing dan lokal. Mereka mengaku bahwa sistem kerja yang diterapkan di sejumlah perusahaan tambang lebih mengutamakan kenyamanan serta kebutuhan TKA, sementara pekerja lokal harus mengerjakan tugas lebih berat dan menghadapi tekanan yang lebih tinggi.
Kami seperti hanya dijadikan tenaga kasar, tanpa dihargai martabatnya. Padahal kamilah putra-putri daerah yang seharusnya menjadi prioritas di tanah kami sendiri,” tulis mereka dengan nada kecewa.
Para pekerja menekankan bahwa ketidakadilan ini tidak hanya soal gaji, tetapi juga menyangkut perlakuan dan kesempatan kerja yang setara. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menjadi jembatan yang melindungi hak dan martabat masyarakat lokal.
Empat Tuntutan Utama untuk Gubernur Sherly Laos
Melalui surat terbuka tersebut, para pekerja Maluku Utara mengajukan empat tuntutan inti:
1. Penghapusan dan evaluasi total sistem outsourcing/kontraktor
Terutama bagi pekerja lokal di sektor pertambangan yang dinilai paling rentan menjadi korban ketidakadilan.
2. Penetapan upah yang adil dan layak
Upah harus mencerminkan risiko kerja dan kontribusi besar para pekerja lokal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor tambang nikel.
3. Penegakan standar keselamatan dan perlindungan kerja
Mulai dari asuransi, fasilitas kesehatan, hingga jaminan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
4. Perlakuan setara bagi pekerja lokal
Agar mereka tidak kalah oleh kebijakan yang lebih memanjakan tenaga kerja asing.
Harapan Besar dari Tanah Mereka Sendiri
Di akhir surat, para pekerja berharap Gubernur Maluku Utara tidak sekadar membaca, tetapi juga bertindak.
Kami hanya menuntut keadilan, kemanusiaan, dan penghargaan atas kerja keras kami. Kami ingin bekerja dengan aman, dihargai secara layak, dan bangga bahwa tanah kelahiran kami memihak kepada rakyatnya sendiri.
Surat terbuka ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Maluku Utara yang sebagian besar keluarganya hidup dari sektor tambang.
Pemerintah provinsi diharapkan segera merespons untuk memastikan tidak ada putra daerah yang terus menjadi korban ketidakadilan di tengah pesatnya pembangunan industri nikel di wilayah Maluku Utara pada Umumnya .
Tim Red-Editor media Mito molokuNews
