Kepulauan Sula, Maluku Utara, MolokuNews.com – Aksi demonstrasi besar-besaran digelar oleh aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, pada Kamis (1/8/2025). Massa yang menamakan diri sebagai “Front Marhaenis” itu mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk segera menetapkan tiga nama sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Tiga nama yang disebut dalam tuntutan massa demonstran adalah Lasidi Leko, anggota DPRD Kepulauan Sula; Suryati Abdullah, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula; dan Gina Tidore, Kepala Badan Keuangan Daerah. Ketiganya dituding terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana BTT 2021 yang bersumber dari APBD untuk penanganan kedaruratan pandemi COVID-19.
Dalam orasinya, para demonstran menilai bahwa Kejaksaan terkesan lamban dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi ini. “Sudah lebih dari tiga tahun sejak dana BTT 2021 dicairkan, namun hingga kini tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Kami minta Kejagung RI dan Kejati Malut segera turun tangan!” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Massa aksi membawa sejumlah poster dan spanduk yang bertuliskan kecaman terhadap para pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Salah satu spanduk bertuliskan: “Tegakkan Hukum, Jangan Lindungi Koruptor BTT 2021!” Aksi teatrikal juga dilakukan dengan membakar ban bekas di depan gerbang kantor Kejari sebagai simbol kemarahan rakyat atas ketidakadilan hukum.
Demonstrasi ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan. Meskipun sempat memanas akibat aksi pembakaran ban, massa tetap tertib dan tidak terjadi bentrok dengan aparat.
Koordinator aksi, dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat. “Kami akan membawa isu ini sampai ke Kejagung dan KPK jika Kejari dan Kejati tidak berani menetapkan tersangka. Korupsi harus dilawan, keadilan harus ditegakkan!” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan tersebut. Masyarakat pun menanti sikap tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan korupsi yang telah mencederai kepercayaan publik ini.
Redaksi : Mito
