🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
31 Desmber 2025
Halmahera Tengah – Sebuah kos-kosan yang dikenal dengan sebutan *Kos-Kosan Dua Bersaudara* di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
Aplikasi MiChat yang dikembangkan oleh MiChat PTE sejatinya merupakan aplikasi pesan instan gratis yang bertujuan membangun komunikasi antara keluarga, teman, dan relasi sosial lainnya. Namun, dalam praktiknya, aplikasi ini kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai sarana transaksi prostitusi daring.
Berdasarkan penelusuran awak media, praktik prostitusi online tersebut memanfaatkan sejumlah akun MiChat yang menawarkan jasa *open BO*. Para pelaku diduga lebih memilih sistem daring dibandingkan praktik konvensional karena dianggap lebih aman, cepat, dan minim pengawasan. Transaksi biasanya dilakukan dengan sistem *Cash On Delivery* (COD) atau pembayaran langsung di lokasi yang telah disepakati.
Salah satu fitur MiChat yang kerap disalahgunakan adalah **People Around** atau **People Nearby**, yang memungkinkan pengguna menemukan dan berkomunikasi dengan akun lain di sekitar lokasi tanpa harus saling menyimpan nomor kontak. Fitur ini mempermudah pelaku prostitusi untuk menjaring pelanggan secara instan.
Dari hasil penelusuran, akun-akun yang diduga digunakan untuk praktik tersebut umumnya menampilkan foto perempuan berpenampilan menarik sebagai foto profil, disertai deskripsi singkat yang mengarah pada penawaran jasa seksual. Pengguna yang tertarik dapat langsung menghubungi akun tersebut untuk melakukan kesepakatan harga dan lokasi pertemuan.
Dalam beberapa kasus, selain praktik prostitusi, juga ditemukan dugaan penipuan serta penggunaan bahasa tidak pantas terhadap calon tamu *open BO*. Hal ini menambah keresahan masyarakat sekitar.
Awak media **Moloku News.com** mendapati aktivitas mencurigakan tersebut pada **pukul 02.30 WIT dini hari**, di lokasi Kos-Kosan Dua Bersaudara yang berada tepat di belakang **Alfamidi Lukulamo**. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kos-kosan tersebut kerap dijadikan titik pertemuan transaksi prostitusi online.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah desa segera mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti dugaan tersebut, sekaligus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan aplikasi digital yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum dan norma sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kos-kosan maupun aparat kepolisian setempat.
**(Bung Nuel)
Editor Media Mito Molokunews.com
