🇮🇩–MOLOKUNEWS.COM—🇮🇩
Ternate — Lurah Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Farida Saleh, mengakui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sangat membantu masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di wilayahnya.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Menurut Farida, sejumlah kasus yang kerap muncul di lingkungan Akehuda, seperti sengketa lahan dan kenakalan remaja, kini dapat ditangani dengan lebih cepat dan efisien melalui pendampingan dari pos bantuan hukum.
> “Kehadiran pos bantuan hukum sangat bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Harapannya, pos bankum juga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar lebih taat terhadap aturan,” ujar Farida Saleh di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).
Lurah yang pernah meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker—penyelesai sengketa tanpa jalur pengadilan—itu menilai, keberadaan pos bankum bukan hanya tempat konsultasi hukum, tetapi juga sarana edukasi masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, memberikan apresiasi terhadap dampak positif yang dihasilkan oleh program pos bankum di tingkat kelurahan dan desa.
> “Pos bankum berperan penting sebagai wadah konsultasi, mediasi perkara, penguatan literasi hukum, advokasi, hingga pemberian bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu,” jelas Budi.
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 1.185 pos bantuan hukum telah berdiri di desa dan kelurahan yang tersebar di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara. Keberadaan jaringan pos bankum ini, lanjutnya, menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan akses keadilan yang merata dan inklusif hingga ke pelosok daerah.Red
EDITOR: MOLOKUNEWS.COM
