🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
31 Januari 2026
HALMAHERA SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan resmi menetapkan Salam alias Safrizal Salam sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penetapan status DPO tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 19.35 WIT. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Namun, tersangka utama tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di tempat kejadian perkara.
“Barang buktinya ada, tetapi orangnya tidak berada di tempat. Setelah didalami oleh penyidik, barang tersebut diketahui milik DPO yang bersangkutan,” ujar AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Safrizal Salam diketahui bekerja sebagai karyawan di wilayah operasional PT Harita Group yang berada di Desa Kawasi. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait unit kerja dan peran yang bersangkutan di perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU Muhammad Adnan Nijar, mengungkapkan bahwa Safrizal diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Budi Irsal alias Ibud.
“Safrizal diduga menggunakan dan menguasai narkotika jenis sabu bersama rekannya di sebuah rumah milik Muhamad Ridho yang berada di Desa Kawasi,” jelas IPTU Adnan.
Atas perbuatannya, Safrizal Salam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana berat.
Berdasarkan data kepolisian, ciri-ciri Safrizal Salam yang kini masuk dalam daftar pencarian orang yakni berjenis kelamin laki-laki, memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berambut lurus, berkulit sawo matang, bertubuh gemuk sedang, berwajah lonjong, serta memiliki tato di tangan kanan.
Alamat terakhir yang diketahui berada di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan.
“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk membantu penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Halmahera Selatan,” tandas AKBP Hendra Gunawan.(Kabiro Aswad)
Sumber: (polres Halsel )🇲🇨
Editor:Mito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
