———-molokuNews Com——+
:Halsel –Harmain Meminta Bupatinya Tidak Segan Segan Mencopot Kepala BPMD Dan Kabak Hukum Halsel Demi Kepercayaan Masrakat Terhadap Bupati ,
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kepala Bagian Hukum Pemda Halsel.
Desakan ini disampaikan menyusul polemik berkepanjangan terkait pelantikan empat kepala desa (kades) di beberapa waktu lalu, yang menurut DPC GPM menimbulkan pertanyaan hukum dan dinilai tidak tertib secara prosedural.“Ujar Harmain Ketua DPC GPM Halsel.
Bung Harmain menilai, pendapat hukum yang diduga diberikan oleh kedua pejabat terkait mengenai penggunaan “diskresi” belum mampu menjadi solusi yang konstruktif, dan justru memperkeruh keadaan serta membingungkan publik.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, yang juga mahasiswa Hukum Syari’ah Islam di STAI Alkhairaat Labuha, menyatakan bahwa pencopotan kedua pejabat tersebut layak dilakukan sebagai langkah korektif atas kebijakan yang dinilai telah menciptakan ketegangan sosial dan ketidakpastian hukum di masyarakat.
“Kami mendesak Bupati untuk mencopot Kadis DPMD dan Kabag Hukum, karena pendapat hukum mereka terkait diskresi pelantikan empat kades tidak menyelesaikan persoalan. Justru, situasi menjadi semakin tidak menentu dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar Harmain.
Lebih lanjut, GPM Halsel mendorong agar pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis prinsip meritokrasi.
“Pengisian jabatan publik harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman. Bukan semata karena kedekatan personal atau pertimbangan politis. Ini penting untuk memastikan birokrasi berjalan secara adil, efektif, dan akuntabel,” tegas Harmain.
Dalam pernyataannya, ia juga mengutip prinsip manajemen modern dari JJ Taylor: “The Right Man on the Right Place” — Tempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
DPC GPM Halsel menegaskan bahwa desakan ini bukan sekadar opini politik, melainkan didasarkan pada landasan hukum dan nilai-nilai etika Islam secara syar’i. Secara regulatif, ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa penempatan ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Dari perspektif syari’ah, Harmain mengutip firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
“Penempatan pejabat sesuai keahliannya bukan hanya amanah birokrasi, tapi juga tanggung jawab syar’i yang harus dijaga oleh setiap pemangku kebijakan,” jelasnya.
DPC GPM Halsel berharap agar Bupati Bassam Kasuba merespons desakan ini secara terbuka, dan menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Kami ingin melihat Pemerintah Daerah dikelola oleh aparatur yang benar-benar kompeten dan profesional. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan hukum dan administrasi yang adil, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Harmain.ketika di temui Awak media molokuNews.Com.
Red : Mito
Editor molokuNews.Com
