🇮🇩–MOLOKUNEWS.COM–🇮🇩
Halsel – Kasus Penyerobatan hasil lobang galian emas milik Ibu Lili Daeng Manapi di areal izin IPR desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilaporkan oleh kuasa laporan Rusdi Malan dengan surat laporan tertanggal 26 Oktober 2025 yang disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Halsel, dicabut kembali oleh pihak pelapor pada hari ini, Kamis (13/11/2025).
Kuasa Pelapor Rusdi Malan menyampaikan, kami melaporkan kasus penyerobatan yang dilakukan oleh Leonardo Khan, yang tidak lain adalah mantan suami dari Ibu Haniyati Labani selaku pemilik pertama dan telah menjualnya kepda Ibu Lili Daeng Manapi beserta empat pelaku lainnya untuk ditutup sementara (dipolice line) dan selanjutnya memanggil para pelaku tersebut untuk diproses hukum, katanya kepada media ini, Kamis (13/11/2025).
Lanjut Rusdi, berdasarkan laporan tersebut dengan melalui Kanit penyidik Reskrim saudara Ikram turun langsung ke lapangan dan telah memeriksa Ibu Haniyati selaku penjual lobang galian tersebut pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 dan memeriksa Leonardo Khan di Polsek Obi pada tanggal 9 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sambung Rusdi, kanit penyidik Reskrim memerintahkan kepada pemerintah desa Anggai untuk menutup (tidak melalui police line) atas lobang galian tersebut pada hari senin tanggal 10 November 2025, sementara kami sebagai pelapor meminta harus dipolice line sesuai yang tercantum dalam laporan kami, jelasnya.
Sehari sesudah lobang galian ditutup dengan kayu balok dan papan oleh pemerintah Desa, galian lobang dibuka kembali oleh Leonardo Khan (pelaku penyorobotan) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 dan kami telah sampaikan hal ini kepada Kanit penyidik, namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya, kesal Surdi.
Sebagai pelapor dan pihak pemberi kuasa (pemilik) sangat dirugikan dan kami sebagai pelapor beserta pihak yang dirugikan, kami akan mengambil inisiatif sendiri untuk mengamankan kembali galian lobang tersebut dengan berencana besok akan kami tutup kembali lobang galian tersebut dan selanjutnya akan melaporkan kembali kasus ini ke Polda Maluku Utara, ujar Rusdi Malan selaku pelapor.
Sementara itu Kanit penyidik Polres Halsel Bripka Ikram ditemui saat menyerahkan kembali berkas laporan mengatakan, kami telah menerima laporan dan menindaklanjuti hingga turun ke lapangan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersengketa, katannya kepada media ini, Kamis (13/11/2025).
Lanjutnya ikram mejelaskan , sesuai dengan penyelidikan kami, belum memenuhi syarat untuk langsung dipolice line lobang galian yang bersengketa tersebut sebagaimana tuntutan dari pihak pelapor dan kami telah berjanji kepada pihak pelapor akan terus mendalami kasus ini, jelasnya
Menurut Kanit ikram laporan Suda di tindak lanjuti Namun tiba-tiba pelapor mencabut kembali berkas laporannya dengan alasan tidak merasa puas dengan proses laporan tersebut, sehingga proses laporan tidak lagi dilanjutkan, ujar Kanit penyidik Bripka Ikram. Ketika di konfermasi .
Redaksi :LAN waisamola
Editor: molokuNews.Com
